KLIKJATIM.COM | BOJONEGORO – Tersangka kasus investasi dan arisan online bodong Egga Ayu Nawang Aulia (20) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Ini setelah Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) kasus investasi bodong telah lengkap atau P-21.
"Setelah ini penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro bakal melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri," ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani Rabu (25/5/2022).
Ia mengatakan, saat ini baru terdapat 16 korban yang telah lapor ke Polres Bojonegoro atas kasus tersebut. Sedangkan, yang tersebar di sosial media (sosmed) korbannya mencapai ratusan orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Hingga saat ini, baru sekitar 16 korban yang laporan, dan nilai kerugiannya kurang dari Rp 300 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam proses penyidikan, penyidik tidak menemukan adanya pelaku lain dalam kasus yang didalangi oleh warga Dusun Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban ini. Tersangka mengelola uang arisan dan investasi itu sendirian dan digunakan untuk memutar ke usaha lain yang ia miliki.
"Tersangka memutar uangnya sendirian, tanpa ada campur tangan orang lain," tambah AKP Girindra.
Perlu diketahui, sebelumnya, tersangka Investasi Bodong tersebut ditangkap di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada (3/4/2022) malam. Dan akibat perbuatannya, gadis yang sebelumnya tinggal di rumah kontrakan di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini diancam dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (*/c1/mkr)
Editor : M Nur Afifullah