KLIKJATIM.Com | Madiun - Seorang mantan wartawan di Madiun, terancam hukuman 4 tahun penjara. Pasalnya tersangka berinisial TW (53), terungkap kasus dugaan penipuan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) atau CPNS.
"Ya mungkin dulu dekat dengan pejabat. Tersangka ini memanfaatkan itu untuk menipu mereka yang ingin menjadi abdi negara (ASN)," ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Senin (9/5/2022).
Jumlah korbannya ada 6 orang. Semuanya warga Kabupaten Madiun. Namun, lanjut Kapolres, korban yang telah melaporkan tersangka karena kasus tipu-tipu pendaftaran CPNS hanya 1 orang.
Dalam aksinya, tersangka menjanjikan kepada para korban bisa menjadikan mereka ASN di Pemkab Madiun. Faktanya mereka tanpa mengikuti tes, karena berdalih punya kenalan orang dalam. "Korban membayar Rp153 juta," imbuhnya.
Menurutnya, korban sudah mentransfer uang secara bertahap. Dan ternyata janji manis itu hanya isapan jempol alias tidak terwujud.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa para korban yang belum melaporkan menuntut untuk pengembalian dana. Nilainya bervariasi yaitu antara Rp40 juta sampai Rp100 juta.
Dia menjelaskan dari keterangan korban, bahwa aksi tersangka mulai Agustus hingga Oktober 2021. Lima korban lainnya menunggu perkembangan.
Kini, tersangka sudah meringkuk di dalam sel tahanan polisi. Tersangka dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP.
"Ancamannya 4 tahun penjara. Infonya begitu (mantan wartawan)," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com