klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Balon Udara di Desa Ngumpul Gagal Terbang, Pemiliknya 'Sembunyi'

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi mengamankan balon udara tanpa awak di Jombang. (ist)
Polisi mengamankan balon udara tanpa awak di Jombang. (ist)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Rencana oknum warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, menerbangkan balon udara gagal. Itu setelah anggota Polsek setempat lebih dulu datang ke lokasi pada Senin (9/5/2022) pagi.

Alhasil, polisi pun langsung mengamankan balon udara tersebut. Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kami mendapatkan informasi ada balon udara yang akan diterbangkan masyarakat Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto," ujar Kapolsek Jogoroto, AKP Moh. Darul Hudha.

Tapi sayangnya, polisi tidak menemukan oknum pemilik balon udara itu. AKP Darul Hudha mengaku hanya mendapatkan informasi terkait balon udara yang bakal diterbangkan masyarakat Desa Ngumpul. 

Karena tidak ada yang mengaku atas kepemilikan balon tersebut, sehingga polisi hanya mengamankan barang bukti balon udara tanpa awak. Saat itu juga dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, Sulaiman (52).

Untuk balon udara yang diamankan berwarna merah kombinasi kuning dan biru. Balon udara itu terbuat dari plastik dengan diameter 4 meter dan tinggi 3,5 meter.

AKP Moh. Darul Hudha menjelaskan, alasan pelarangan menerbangkan balon udara karena dapat mengganggu lalu lintas udara atau navigasi. Serta membahayakan jalur penerbangan dan juga berpotensi menimbulkan kebakaran. 

Menurutnya, selama ini melalui Bhabinkamtibmas telah gencar mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara tanpa awak.

Tidak hanya itu. Lebih lanjut dia mengatakan, balon udara yang gagal naik juga berpontensi menimbulkan kebakaran. Karena dalam penerbangan balon tersebut ada penggunaan api dan asap.

Kapolsek menambahkan, pelarangan menerbangkan balon udara sesuai Pasal 53 dan Pasal 411 UU/1/2009 Tentang Penerbangan. Bagi yang melanggarnya terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (nul)

Editor :