KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pernah ditahan karena menggadaikan mobil rental tidak membuat jera UF (22). Sebaliknya perempuan asal Bojonegoro mengulangi pebuatanya menggadaikan 2 unit mobil.
Berbekal laporan korban, polisi menangkap UF di tempat kos di Jalan Barata Jaya oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Senin (25/04/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, UF ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari dua pelaku usaha rental mobil di Jalan Menur, dan Jalan Lebo Agung, Tambaksari. Dari informasi tersebut lantas melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka.
“Kami diuntungkan karena tersangka residivis sehingga kami masih punya datanya. Kami tangkap di kosnya di Jalan Barata Jaya,” ujar Mirzal, Rabu (04/05/2022).
Dalam melaksanakan aksinya, pelaku bertindak sendirian dan nekat menggadaikan mobil rental kepada pihak ketiga. Kepada penyidik, tersangka mengakui jika telah menggadaikan Wuling Cortez N 1712 EQ dan Innova Reborn L 1762 JK.
“Setelah unit sudah berada pada tangan pelaku, pelaku langsung menggadaikan barang kepada orang dan bukan kepada lembaga keuangan resmi sehingga prosesnya mudah,” imbuh Mirzal.
Dari keterangan tersangka, ia nekat menjadi penjahat kambuhan karena kesulitan mencari pekerjaan sehingga uang yang dihasilkan dari proses kejahatan digunakan tersangka untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
“Buat makan sama bayar kos sama biaya sehari-hari. Pak,” aku UF kepada polisi. (ris)
Editor : Redaksi