klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Toko Dibobol Anak Buah, Saat Tertangkap Malah Dimaafkan Oleh Majikan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketiga pelaku pencuri toko elektronik itu adalah MDH (19) dan MNH(28), warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, serta MSA (25) warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru.
Ketiga pelaku pencuri toko elektronik itu adalah MDH (19) dan MNH(28), warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, serta MSA (25) warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kendati tokonya dibobol oleh anak buahnya sendiri, namun korban tidak tega melanjutkan kasus hukumnya. Akhirnya tiga pelaku pencurian dilepas oleh  Satreskrim Polres Tulungagung.

Ketiga pelaku pencuri di sebuah toko elektronik itu adalah MDH (19) dan MNH(28), warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, serta MSA (25) warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru.

Dua pelaku diketahui merupakan karyawan toko tersebut. Sedangkan satu lainnya bertugas sebagai penjual barang curian tersebut melalui media sosial.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori menerangkan polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Polisi meminta keterangan sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengintai CCTV. Semua petunjuk mengarah kepada para pelaku.

"Kemudian kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi dan pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya, Rabu (4/5/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang pelaku bertugas mengambil barang dari toko tersebut. Mereka mencari barang di gudang toko dan membungkusnya. Setelah itu mereka membuang barang tersebut di tempat sampah.

Sedangkan satu pelaku lain bertugas mengambil barang tersebut dari tempat sampah dan menjualnya lewat Facebook.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 11 dus lampu LED merek Philips, yang berisi 132 buah lampu.

"Selain itu kita juga mengamankan uang tunai yang merupakan hasil penjualan lampu tersebut," tuturnya.

Anshori menambahkan, atas permintaan korban kasus ini tidak diteruskan proses hukumnya. Korban mencabut berkas laporannya dan memberikan bentuk pelajaran lain kepada pelaku. Dua pelaku yang merupakan karyawan diberhentikan dari pekerjaannya. (ris)

Editor :