klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Edarkan Uang Palsu, Pemuda Malang Diringkus Polisi di Terminal Osowilangon Surabaya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
SJT warga Dampit Malang ditnagkap karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu
SJT warga Dampit Malang ditnagkap karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu

KLIKJATIM Com | Surabaya - SJT (27) warga Dampit, Malang diringkys Anggota Polsek Tambaksari,  di terminal Osowilangon, Surabaya, Minggu (1/5/2022). Dia ditangkap karena diduga menjadi  pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu  di Surabaya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 100 lembar uang palsu pecahan Rp 50 Ribu.

Kapolsek Tambak Sari, Kompol M. Akhyar mengatakan, terbongkarnya peredaran uang palsu ini berdasarkan informasi dari masyarakat, jika ada peredaran Upal di Group media sosial Facebook.

Setelah mengetahui informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penelusuran ke tempat yang direncanakan akan dilakukan transaksi

“Ada seorang yang mencurigakan, kemudian anggota kami menggeledah tasnya, disitulah uang-uang palsu itu ada di dalamnya,” kata Kompol Akhyar.

Kompol Akhyar menambahkan, berdasar dari hasil interogasi, tersangka ini sudah beroperasi sejak Maret kemarin, melalui Facebook dengan sistem penjualan kirim paket melalui ekspedisi.

Tersangka juga mengaku mendapat upal tersebut dari seseorang wanita, melalui grup Facebook yang diikutinya. Terkait penjualannya, untuk Rupiah asli 50 ribu, mendapat Upal Rp 150 ribu.

“Oleh SJT ini dijual lagi. Jadi 1 banding 2, untuk uang asli Rp 50 ribu dapat Upal 100, jadi dia untung satu lembar,” tambahnya.

SJT mengaku, dia mengedarkan Upal itu karena kondisinya terlilit hutang sehingga dia memanfaatkan momen menjelang lebaran ini membuat usahanya laku keras.

“Ada tanggungan hutang. Saya jual melalui Sosmed terus saya kirim. Ada pembeli dari Palembang dan daerah lainnya. Untungnya gatau pastinya berapa. Saya beli Rp 6 juta, dapat Rp 18 juta uang palsu,” akunya.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 36 ayat (3) UU-RI nomor 7 tahun 2011, terkait mata uang Juncto pasal 244 Subsider 245 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.(ris)

Editor :