KLIKJATIM.COM | PASURUAN – Kasus penebangan sejumlah pohon di sepanjang Jalan Raya Deda Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan mulai disorot Anggota DPRD. Wakil rakyat mendesak aparat kepolisian untuk menangkap orang yang menyuruh penebangan tersebut. Penebangan tersebut dipastikan melanggar aturan.
"Polisi harus usut pelaku penebangan sonokeling sampai penadahnya," kata Rudi Hartono Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (27/4/2022).
Kasus penebangan liar, tidak bisa dibiarkan saja. Harus diproses hukum. Rudi mengingat, kejadian serupa pernah terjadi, herannya lagi kasus ini tak terungkap oleh pihak kepolisian. Ia menduga, pelaku dan penadahnya orang yang sama serta melibatkan pihak lain.
"Saya duga sonokeling yang ditebang segerombolan orang sengaja ditebang. Lalu kayunya dijual ke penadah," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, segerombolan orang tidak dikenal menebang sonokeling di pinggir Jalan Raya Deda Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan menggunakan geraji mesin. Informasinya, si penebang disuruh seseorang yang berdomisili di kawasan setempat.
Namun naas, aksinya ketahuan oleh polisi. Karena si penebang tidak bisa menunjukan surat-surat. Oleh polisi dan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan penebangan tersebut dihentikan. Sonokeling berukuran besar ini pun di bawa ke Polres Pasuruan untuk dijadikan barang bukti. (*/c1/nul)
Editor : Redaksi