KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung memutuskan untuk menahan tersangka kasus pencabulan berinisial BTS (27) warga Tulungagung.
BTS merupakan tersangka kasus pencabulan dengan korban 3 orang sales sepeda motor yang selama ini menjadi bawahannya di salah satu dealer sepeda motor di Tulungagung.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Tulungagung melimpahkan kasus yang menjerat BTS ke pelimpahan tahap 2.
"Dilimpahkan ke kita itu hari Kamis kemarin kemudian langsung kita tahan selama 20 hari kedepan dan kita titipkan ke Rutan Polres Tulungagung," ujarnya pada Senin (25/04/2022).
Agung merinci, selama menjalani penyelidikan kasus yang menjeratnya, penyidik Polres Tulungagung tidak menahan tersangka, namun pasca pelimpahan tahap kedua ini proses penahanan tersangka dan bahan bukti menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Alasannya kenapa tidak ditahan, itu Polres yang lebih tau," ucapnya.
Pihaknya menyebut, sesuai dalam berita acara pemeriksaan yang diterimanya, dalam menjalankan aksinya, tersangka BTS memaksa korban yang merupakan bawahan di manajemen dealer sepeda motornya untuk melayani nafsu bejatnya dengan ancaman.
Mulai dari ancaman tidak akan membayarkan bonus insentif kerjanya, hingga pemecatan jika korban menolak melayani nafsu bejatnya.
"Korbannya ada tiga, korbannya itu anak buahnya selama di dealer sepeda motor itu,"terangnya.
Agung menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 294 ayat 2 ke 2 subs pasal 285 junto pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (yud)
Editor : Iman
Tim Penurunan Bendera Lamongan Tuntaskan Tugas dengan Khidmat pada HUT Ke-81 RI
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Upacara penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di…
Sukses Tunaikan Tugas di Grahadi, Gubernur Khofifah Apresiasi Paskibraka Jatim
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi mendalam dan rasa bangga kepada 76 anggota Pasukan Pengibar…
Janda Baru di Lamongan Bertambah 1.683 Orang, Ekonomi Jadi Pemicu Utama Perceraian
Jumlah perempuan yang menyandang status janda baru di Kabupaten Lamongan masih cukup tinggi. Persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong…
Kinerja Semester I 2026 Menguat, SGN Pacu Produktivitas dan Transformasi Industri Gula
KLIKJATIM.Com | SURABAYA — PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) mencatat perkembangan positif sepanjang Semester I 2026. Capaian tersebut menjadi pijakan perusahaan …
Kebun Sitaan Satgas PKH Dikelola Agrinas Palma, DPR Dorong Audit dan Verifikasi Hukum
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, meminta pemerintah memastikan pengelolaan p…
Terima Remisi, Enam Warga Binaan Lapas Situbondo Langsung Bebas
Sebanyak enam orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, mendapatkan remisi umum II (RU II) pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan…