klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jaksa Tulungagung Tahan 3 Sales Motor Tersangka Persetubuhan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung memutuskan untuk menahan tersangka kasus pencabulan berinisial BTS (27) warga Tulungagung.

BTS merupakan tersangka kasus pencabulan dengan korban 3 orang sales sepeda motor yang selama ini menjadi bawahannya di salah satu dealer sepeda motor di Tulungagung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Tulungagung melimpahkan kasus yang menjerat BTS ke pelimpahan tahap 2.

"Dilimpahkan ke kita itu hari Kamis kemarin kemudian langsung kita tahan selama 20 hari kedepan dan kita titipkan ke Rutan Polres Tulungagung," ujarnya pada Senin (25/04/2022).

Agung merinci, selama menjalani penyelidikan kasus yang menjeratnya, penyidik Polres Tulungagung tidak menahan tersangka, namun pasca pelimpahan tahap kedua ini proses penahanan tersangka dan bahan bukti menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung.

"Alasannya kenapa tidak ditahan, itu Polres yang lebih tau," ucapnya.

Pihaknya menyebut, sesuai dalam berita acara pemeriksaan yang diterimanya, dalam menjalankan aksinya, tersangka BTS memaksa korban yang merupakan bawahan di manajemen dealer sepeda motornya untuk melayani nafsu bejatnya dengan ancaman.

Mulai dari ancaman tidak akan membayarkan bonus insentif kerjanya, hingga pemecatan jika korban menolak melayani nafsu bejatnya.

"Korbannya ada tiga, korbannya itu anak buahnya selama di dealer sepeda motor itu,"terangnya.

Agung menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 294 ayat 2 ke 2 subs pasal 285 junto pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (yud)

Editor :