KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung memutuskan untuk menahan tersangka kasus pencabulan berinisial BTS (27) warga Tulungagung.
BTS merupakan tersangka kasus pencabulan dengan korban 3 orang sales sepeda motor yang selama ini menjadi bawahannya di salah satu dealer sepeda motor di Tulungagung.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Tulungagung melimpahkan kasus yang menjerat BTS ke pelimpahan tahap 2.
"Dilimpahkan ke kita itu hari Kamis kemarin kemudian langsung kita tahan selama 20 hari kedepan dan kita titipkan ke Rutan Polres Tulungagung," ujarnya pada Senin (25/04/2022).
Agung merinci, selama menjalani penyelidikan kasus yang menjeratnya, penyidik Polres Tulungagung tidak menahan tersangka, namun pasca pelimpahan tahap kedua ini proses penahanan tersangka dan bahan bukti menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Alasannya kenapa tidak ditahan, itu Polres yang lebih tau," ucapnya.
Pihaknya menyebut, sesuai dalam berita acara pemeriksaan yang diterimanya, dalam menjalankan aksinya, tersangka BTS memaksa korban yang merupakan bawahan di manajemen dealer sepeda motornya untuk melayani nafsu bejatnya dengan ancaman.
Mulai dari ancaman tidak akan membayarkan bonus insentif kerjanya, hingga pemecatan jika korban menolak melayani nafsu bejatnya.
"Korbannya ada tiga, korbannya itu anak buahnya selama di dealer sepeda motor itu,"terangnya.
Agung menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 294 ayat 2 ke 2 subs pasal 285 junto pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (yud)
Editor : Iman
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Resmi Melalui AHWA
KLIKJATIM.Com | Jombang – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU resmi berubah. Peserta muktamar memilih s…
SIG Andalkan Bata Interlock untuk Percepat Pembangunan Hunian Terjangkau
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkenalkan Bata Interlock Presisi sebagai salah satu solusi untuk mempercepat pembangunan r…
Sidang Pleno III Muktamar Putuskan Voting untuk Menentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
KLIKJATIM.Com | Jombang – Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul U…
Kabut Asap Selimuti Banjarmasin, Pelindo Pastikan Aktivitas Pelabuhan Trisakti Tetap Normal
KLIKJATIM.Com | Banjarmasin – Kabut asap yang menyelimuti Kota Banjarmasin dan sejumlah wilayah di sekitarnya menjadi perhatian PT Pelabuhan Indonesia (…
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI.…
Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Penyidikan kasus kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, kini mulai mengarah…