klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dinas Damkar Gelar Simulasi Mitigasi Kebakaran di PN Gresik

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla) Pemkab Gresik gelar pelatihan mitigasi bencana kebakaran di Halaman Pengadilan Negeri Gresik. Jumat (22/4/2022). 

Kepala Dinas Damkarla Pemkab Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, kegiatan ini bentuk kerja sama PN Gresik dan Damkarla Pemkab Gresik. Mulai dari memberikan pemahaman cara memadamkan api dari kain, Apar, dan alat pemadam lainnya. 

"Kita sedini mungkin memberikan edukasi dini di gedung- gedung besar. Khusunya gedung instansi pemerintah. Ini pertama kalinya pelatihan di gedung instansi pemerintah," ucapnya, Jumat (22/4/2022). 

Sinaga menjelaskan para petugas Damkar siaga 24 jam dengan 3 shift. Jika ada panggilan kebakaran maupun penyelamatan dengan cukup telpon 112.

"Di beberapa gedung instansi pemerintahan sudah ada Apar. Namun pihaknya akan terus melakukan monitoring ke beberapa gedung pemerintah untuk ketersediaan Apar," imbuhnya.

Hal ini menurut Sinaga sebagai pilot Project untuk instansi Pemerintah. Diharapkan instansi pemerintah lain maupun swasta untuk mengikuti dan melakukan kegiatan seperti ini. 

"Ini jug sebagai edukasi bagi masyarakat di dalam mengantisipasi dini kebakaran," paparnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan, kegiatan mitigasi ini membantu para staf dan pegawai PN Gresik memakai Apar. Selain itu mengetahui teknik  memadamkan api secara dini. 

"Kami terus menjalin koordinasi dengan Damkarla Gresik," ungkapnya.

Dikatakan, kegiatan mitigasi ini juga bertujuan meminimalisir resiko yang terjadi. Sebelum atau setelah kejadian kebakaran.

Diketahui, kegiatan mengurangi resiko penyelamatan kebakaran itu baru pertama kali dilakukan di instansi pemerintahan. Tampak petugas Damkar dan puluhan anggota hakim serta petugas PN Gresik antusias seksama mendengarkan pengarahan materi mitigasi bencana kebakaran. (yud)

Editor :