KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Senin (18/4/2022) mengungkap kasus penemuan mayat di Pasuruan.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A Purba bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penemuan mayat di Pasuruan oleh Polres Pasuruan.
"Kondisi mayat ini sudah membusuk, kemudian Polres Pasuruan melakukan Identifikasi kepada mayat tersebut. Kemudian Jatanras Polda Jatim bergabung dengan Polres Pasuruan melakukan penyelidikan," jelas AKBP Ronald.
Dari proses penyelidikan terungkap, bahwa mayat tersebut adalah korban pembunuhan. Dan dikembangkan diperoleh informasi tersangka adalah ZI.
"ZI memiliki hubungan kenal dengan korban, karena korban adalah pacar anak tiri ZI. Kemudian korban sering dimintai uang oleh tersangka. Terakhir rekening dari korban melalui mobile banking dipindahkan ke tersangka," tambahnya.
Motif lain yang ditemukan, tersangka selaku ayah tiri dari pacar korban memiliki rasa suka terhadap anak tirinya.
"Modusnya mengajak korban bertemu di malang, setelah itu dilakukan pembunuhan didalam mobil korban. Setelah dibunuh dengan cara membekap menutup dengan plastik dan menekan dada dengan lutut di jok mobil. Korban kemudian di buang di Pasuruan untuk mengaburkan proses pidana," urainya.
"Sedangkan dari keterangan saksi lain setelah tersangka membunuh, mobil korban ini dititipkan di rumah temannya inisial HK di daerah Malang. Dan pistol mainan yang digunakan untuk mengancam korban juga dititipkan di rumah temannya inisial YP," pungkasnya.
Untuk tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Subs 365 ayat 3 KUHP yang diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, sepeda motor milik tersangka karena motor tersangka digunakan untuk jemput korban, 3 buah HP, palu yang digunakan untuk memecahkan HP korban dan pisau.(mkr)
Editor : Redaksi