klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejari Batu Usut Potensi Kerugian Negara Penyimpangan Pendapatan BPHTB dan PBB 2020

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo

KLIKJATIM.Com | Malang - Kejari Kota Batu melibatkan BPKP Jatim berkaitan indikasi penyelewangan pemungutan perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020.

Hal itu dilakukan untuk menyingkap potensi nilai kerugian negara atas kasus yang ditelisik penegak hukum sejak awal 2021 lalu.

Kewenangan untuk memungut BPHTB dan PBB berada di ranah Badan Keuangan Daerah (BKD). Kini nomenklaturnya berganti menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo menuturkan, sejak penyelidikan hingga naik ke penyidikan, sebanyak 50 saksi diminta keterangan oleh tim pidsus.

Para saksi terdiri dari unsur PNS, swasta dan wajib pajak. Selain itu tiga orang wajib pajak juga diperiksa pada April 2022.

“Penanganan perkara ada kemajuan, naik ke penyidikan. Kami terus memeriksa saksi serta mengumpulkan dokumen penting guna menguatkan bukti dan melengkapi berkas perkara,” urai dia.

Ditambahkan, keputusan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini didapatkan setelah melalui forum ekspos (gelar perkara) atas hasil penyelidikan.

Berdasarkan forum ekspos tersebut semua sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu No. Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

Edi menjelaskan, sebab naiknya status perkara tersebut, karena berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi.

Diketahui, modus yang dilakukan yakni dengan menurunkan besaran NJOP sehingga nilai BPHTB-nya ikut turun. Ditemukan ada praktik gratifikasi yang diterima seorang ASN atas penyalahgunaan wewenangnya.

“Oleh karena itu, sangat diperlukan tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti,” ujarnya.

Dengan demikian, sambungnya bisa membuat terang benderang letak tindak pidana yang terjadi dan menentukan siapa tersangkanya. (ris)

Editor :