KLIKJATIM.COM | TULUNGAGUNG – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap satu tersangka kepemilikan dan peredaran sabu berinisial DP (20) warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, pada Rabu (13/04/2022) malam.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tersangka ditangkap Polisi dirumahnya pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Anshori menjelaskan, tersangka ditangkap setelah Polisi mendeteksi keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Kemudian pendalaman dilakukan oleh Polisi, hasilnya sejumlah bukti ditemukan mengarah kepada tersangka.
“Kita lakukan pendalaman dan memastikan tersangka memang memiliki peran dalam peredaran sabu,” ujarnya pada Sabtu (15/04/2022).
Usai ditangkap, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka, hasilnya ditemukan sebanyak 173,46 gram sabu yang disimpan tersangka dan hendak diedarkan kepada pelanggannya.
Anshori merinci, sabu tersebut terbagi dalam beberapa wadah seperti 10 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto masing masing yakni 100,79 gram, kemudian 67,16 gram, 1,01 gram, lalu 1,01 gram, 0,98 gram, 0,59 gram, 0,59 gram, serta 0,22 gram, dan 0,91 gram.
Polisi juga menyita satu buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 2,26 gram.
“Selain shabu barang bukti sabu yang diamanakan ada juga barang bukti lain berupa 1buah alat bong, 4 bungkus plastik klip kosong, 4 buah skrop dari sedotan, 2 buah korek api, 1 bungkus plastik klip, 1buah kresek warna hitam, 1 buah timbangan digital, 2 buah handphone dan satu buah ATM,” ucapnya.
Anshori memastikan, kini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatan nya pelaku tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/c1/mkr)
Editor : Iman