KLIKJATIM.COM | PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari dengan terdakwa Samut. Terbaru, mereka menemukan ada rekening paguyupan. Dari rekening tersebut, diketahui uang hasil korupsi mengalir ke Kasun (Kepala Dusun) setiap dua sampai tiga bulan sekali dan sejumlah pihak lain.
"Untuk pembuktiannya tentunya dipersidangan," kata Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/4/2022).
Pihaknya juga akan mengejar aliran rekening paguyupan tersebut. Namun saat ini, lanjut Kasi Pidsus, kita fokuskan ke saksi berikutnya.
"Selasa depan agendanya masih sama (keterangan saksi). Kita hadirkan dari instansi terkait lebih fokus ke perizinan tambangnya," ungkapnya.
Selain adanya rekening paguyupan juga ada tariakan truk setiap mengangkut sirtu. Taria=kan itu dibuat kompensasi warga yang rumahnya terdampak debu dan bising.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Samut menghadirkan 11 saksi. Di antaranya, Sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan, M Ridwan (mantan Camat Gempol), perangkat desa mulai dari Kepala Dusun (Kasun) dan Kepala Desa (Kades) Bulusari. Terdakwa diduga mengeruk diatas TKD seluas 4,4 hektar sejak Tahun 2017 untuk kepentingan sendiri kerugian negara Rp 3,3 miliar. (*/c1/nul)
Editor : Redaksi