klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Nyambi Edarkan Sabu, Makelar Motor asal Desa Rembang Ditangkap Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Sucipto (34) warga Dusun Rembang III Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu.
Sucipto (34) warga Dusun Rembang III Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu.

KLIKJATIM.COM | PASURUAN – Sucipto (34) warga Dusun Rembang III Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan terpaksa berlebaran di balik jeruji besi. Ini setelah dirinya dibekuk polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 30 paket sabu siap edar.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai makelar motor ditangkap petugas saat hendak transaksi sabu. "Kami mendapatkan informasi dari warga dikawasan Desa Rembang sering dibuat transaksi sabu. Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah melihat gerak gerik mencurigakan. Petugas langsung menangkapnya," ungkap Kasatreskoba Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Rabu (13/4/2022).

Dari tangan pelaku, petuga berhasil mengamankan 30 klip plastik kecil yang terisi sabu-sabu siap diedarkan.  "Jadi total sabu yang berhasil kita amankan seberat 11,32 gram," ungkapnya.

Selain sabu, petugas juga menyita satu buah kotak kecil temoat menyimpan sabu, HP merk Nokia warna putih. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*/c1/nul)

Editor :