KLIKJATIM.Com | Surabaya - Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel menggugat Kemenkumham ke PTUN atas terbitnya pendirian badan hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja tertanggal 21 Januari 2020.
Tim Kuasa hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Hendra Gunawan mejelaskan, terkait sengketa kepengurusan yayasan terjadi sejak Januari 2020 sejak adanya yayasan baru dengan nama yang ada kesamaan dengan yayasan kliennya, dimana saat ini kepengurusan Masjid dan Area Makam Sunan Ampel dilakukan oleh yayasan baru tersebut.
Untuk itu, pihaknya melakukan upaya hukum yang telah dan sedang dilakukan saat ini Kasasi di Mahkamah Agung Jakarta Atas Gugatan Kliennya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 100 dan yang menjadi tergugat adalah Kemenkumham RI di Jakarta, terkait SK kemenkumham yang dimiliki oleh yayasan baru tersebut.
"Yang mana menjadi dasar gugatan kami adalah Surat keputusan tentang Pengesahan atas pendirian Yayasan tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan Isi dari akta yang dimiliki oleh Yayasan baru, karena isi/keterangan dari akta tersebut adalah Tentang “Perubahan data Yayasan” BUKAN tentang Pendirian Yayasan yang baru," kata Hendra, Selasa (12/4/2022).
Selain itu juga melakukan gugatan di Pengadilan Agama Surabaya terkait Status Tanah Masjid Agung Sunan Ampel dan Area Makam Sunan Ampel yang berada di Jalan Ampel Masjid No. 53 Surabaya, dengan nomor perkara: 6345/Pdt.G/2021/PA/Sby.
"Yang mana sampai saat ini status tanahnya masih berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama yayasan baru tersebut dan dasar dari proses ganti nama pada sertifikat tersebut adalah atas perubahan anggaran dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel," jelasnya.
"Yang ketiga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya atas Rekomendasi pendirian Rumah Ibatad oleh Kemenag Kota Surabaya sekaligus Sebagai Tergugat, yang mana saat ini prosesnya masih pada pemeriksaan gugatan," sambungnya.
Adapun bunyi gugatan tersebut adalah:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Namun apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Republik Indonesia di Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Sementara itu Ketua Pengawas Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, Ahmad Hifni, menyampaikan harapan bahwa konflik di Masjid Ampel ini segera berakhir dengan baik. Karena amanat yang ia terima dari sesepuh merupakan rumah besar umat islam yang tidak mengenal golongan manapun asal taat kepada Allah SWT.
"Dulu para sesepuh juga sesudah mengambil langkah musyawarah mencari titik temu, bahkan inisiasi dari PWNU juga telah kami lakukan dan tidak menemui titik temu. Jika langkah tersebut tidak membuahkan hasil maka kita meminta pengadilan untuk menentukan ini," kata Hifni.
"Dengan ini kami berharap semoga ini segera berakhir karena juga menyangkut ketentraman masyarakat dalam beribadah," pungkasnya. (yud)
Editor : Redaksi
Mobil DPR RI Gus Hilman Hantam Dump Truk di Tol Paspro, Dua Korban Tewas
Mobil yang membawa anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hilman Mufidi atau Gus Hilman mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan–Probolinggo KM 834 jalur B, Sabtu sore…
Gubernur Pimpin Tanam Perdana Tebu di Kediri, Jatim Perkuat Peran sebagai Penopang Swasembada Gula Nasional
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…
PDIP Gresik Lantik Pengurus PAC se-Kabupaten, Fokus Gaet Generasi Muda Hadapi Pemilu 2029
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gresik menggelar pelantikan serentak pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) d…
Ketua DPRD Gresik dan Kader PMII Turun Bersihkan Eceng Gondok di Saluran Irigasi Tebalo
KLIKJATIM.Com | Gresik – Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang tergabung dalam Pengurus Komisariat (PK) PMII Atas Langit Daruttaqwa Gresik bersama P…
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah dan Usaha Tambal Ban di Manyar Gresik
KLIKJATIM.Com | Gresik – Kebakaran menghanguskan sebuah rumah yang juga digunakan sebagai usaha tambal ban dan penjualan bensin di Jalan Raya Roomo Nomor 221, D…
Begal Ojol InDrive di Gresik Akhirnya Dibekuk Polsek Menganti
Gerak cepat jajaran Reskrim Polsek Menganti membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian kekerasan (curas) seorang driver ojek online ojol…