KLIKJATIM.Com | Surabaya - Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel menggugat Kemenkumham ke PTUN atas terbitnya pendirian badan hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja tertanggal 21 Januari 2020.
Tim Kuasa hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Hendra Gunawan mejelaskan, terkait sengketa kepengurusan yayasan terjadi sejak Januari 2020 sejak adanya yayasan baru dengan nama yang ada kesamaan dengan yayasan kliennya, dimana saat ini kepengurusan Masjid dan Area Makam Sunan Ampel dilakukan oleh yayasan baru tersebut.
Untuk itu, pihaknya melakukan upaya hukum yang telah dan sedang dilakukan saat ini Kasasi di Mahkamah Agung Jakarta Atas Gugatan Kliennya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 100 dan yang menjadi tergugat adalah Kemenkumham RI di Jakarta, terkait SK kemenkumham yang dimiliki oleh yayasan baru tersebut.
"Yang mana menjadi dasar gugatan kami adalah Surat keputusan tentang Pengesahan atas pendirian Yayasan tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan Isi dari akta yang dimiliki oleh Yayasan baru, karena isi/keterangan dari akta tersebut adalah Tentang “Perubahan data Yayasan” BUKAN tentang Pendirian Yayasan yang baru," kata Hendra, Selasa (12/4/2022).
Selain itu juga melakukan gugatan di Pengadilan Agama Surabaya terkait Status Tanah Masjid Agung Sunan Ampel dan Area Makam Sunan Ampel yang berada di Jalan Ampel Masjid No. 53 Surabaya, dengan nomor perkara: 6345/Pdt.G/2021/PA/Sby.
"Yang mana sampai saat ini status tanahnya masih berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama yayasan baru tersebut dan dasar dari proses ganti nama pada sertifikat tersebut adalah atas perubahan anggaran dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel," jelasnya.
"Yang ketiga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya atas Rekomendasi pendirian Rumah Ibatad oleh Kemenag Kota Surabaya sekaligus Sebagai Tergugat, yang mana saat ini prosesnya masih pada pemeriksaan gugatan," sambungnya.
Adapun bunyi gugatan tersebut adalah:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Namun apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Republik Indonesia di Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Sementara itu Ketua Pengawas Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, Ahmad Hifni, menyampaikan harapan bahwa konflik di Masjid Ampel ini segera berakhir dengan baik. Karena amanat yang ia terima dari sesepuh merupakan rumah besar umat islam yang tidak mengenal golongan manapun asal taat kepada Allah SWT.
"Dulu para sesepuh juga sesudah mengambil langkah musyawarah mencari titik temu, bahkan inisiasi dari PWNU juga telah kami lakukan dan tidak menemui titik temu. Jika langkah tersebut tidak membuahkan hasil maka kita meminta pengadilan untuk menentukan ini," kata Hifni.
"Dengan ini kami berharap semoga ini segera berakhir karena juga menyangkut ketentraman masyarakat dalam beribadah," pungkasnya. (yud)
Editor : Redaksi
Wabup Gresik Minta Hasil Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jadi Dasar Kebijakan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mendorong percepatan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) sekaligus membenahi sistem pendataan. H…
Sistem Kelistrikan Flores Pulih 100 Persen Pascagempa M7,7, PLN Pastikan Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
KLIKJATIM.Com | Labuan Bajo– PT PLN (Persero) berhasil memulihkan seluruh sistem kelistrikan di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT),…
Smelter Freeport di Kawasan JIIPE Jadi Smelter Tembaga Single Line Terbesar di Dunia
PT Freeport Indonesia (PTFI) semakin memperkuat posisi Gresik, Jawa Timur, sebagai salah satu pusat hilirisasi tembaga nasional.…
Petrokimia Gresik Dukung Regenerasi Dalang Muda Lewat Pagelaran Wayang Kulit
KLIKJATIM.Com | Gresik – PT Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), terus mendorong regenerasi p…
Hadiri Penyerahan Remisi HUT Ke-81 RI di Lapas Porong, Sekdaprov Jatim sebut Remisi Titik Balik Warga Binaan
KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong,…
Semarak HUT Ke-81 RI, Ribuan Siswa TK dan PAUD Pangarengan Sampang Ikuti Lomba Mewarnai
KLIKJATIM.Com | Sampang – Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia terasa meriah di Pendopo Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampan…