klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sengketa Kepengurusan Masjid Sunan Ampel, Yayasan Layangkan Gugatan ke PTUN

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pengurus Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel didampingi kuasa hukumnya
Pengurus Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel didampingi kuasa hukumnya

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel menggugat Kemenkumham ke PTUN atas terbitnya pendirian badan hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja tertanggal 21 Januari 2020.

Tim Kuasa hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Hendra Gunawan mejelaskan, terkait sengketa kepengurusan yayasan terjadi sejak Januari 2020 sejak adanya yayasan baru dengan nama yang ada kesamaan dengan yayasan kliennya, dimana saat ini kepengurusan Masjid dan Area Makam Sunan Ampel dilakukan oleh yayasan baru tersebut.

Untuk itu, pihaknya melakukan upaya hukum yang telah dan sedang dilakukan saat ini Kasasi di Mahkamah Agung Jakarta Atas Gugatan Kliennya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 100 dan yang menjadi tergugat adalah Kemenkumham RI di Jakarta, terkait SK kemenkumham yang dimiliki oleh yayasan baru tersebut.

"Yang mana menjadi dasar gugatan kami adalah Surat keputusan tentang Pengesahan atas pendirian Yayasan tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan Isi dari akta yang dimiliki oleh Yayasan baru, karena isi/keterangan dari akta tersebut adalah Tentang “Perubahan data Yayasan” BUKAN tentang Pendirian Yayasan yang baru," kata Hendra, Selasa (12/4/2022).

Selain itu juga melakukan gugatan di Pengadilan Agama Surabaya terkait Status Tanah Masjid Agung Sunan Ampel dan Area Makam Sunan Ampel yang berada di Jalan Ampel Masjid No. 53 Surabaya, dengan nomor perkara:  6345/Pdt.G/2021/PA/Sby.

"Yang mana sampai saat ini status tanahnya masih berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama yayasan baru tersebut dan dasar dari proses ganti nama pada sertifikat tersebut adalah atas perubahan anggaran dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel," jelasnya.

"Yang ketiga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya atas Rekomendasi pendirian Rumah Ibatad oleh Kemenag Kota Surabaya sekaligus Sebagai Tergugat, yang mana saat ini prosesnya masih pada pemeriksaan gugatan," sambungnya.

Adapun bunyi gugatan tersebut adalah:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tanggal Mei 2020, Hal:Rekomendasi, Rekomendasi tentang pendirian rumah ibadat, Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja di Jl Ampel Masjid no 53 Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Surabaya atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tindakan tergugat/kepala kantor Kementrian Agama Kota Surabaya atas rekomendasi tertulis pada bulan Mei 2020 Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tentang rekomendasi pendirian rumah ibadat, Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tanggal Mei 2020, Hal: rekomendasi, tentang rekomendasi pendirian rumah ibadat, Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Namun apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Republik Indonesia di Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Sementara itu Ketua Pengawas Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, Ahmad Hifni, menyampaikan harapan bahwa konflik di Masjid Ampel ini segera berakhir dengan baik. Karena amanat yang ia terima dari sesepuh merupakan rumah besar umat islam yang tidak mengenal golongan manapun asal taat kepada Allah SWT.

"Dulu para sesepuh juga sesudah mengambil langkah musyawarah mencari titik temu, bahkan inisiasi dari PWNU juga telah kami lakukan dan tidak menemui titik temu. Jika langkah tersebut tidak membuahkan hasil maka kita meminta pengadilan untuk menentukan ini," kata Hifni.

"Dengan ini kami berharap semoga ini segera berakhir karena juga menyangkut ketentraman masyarakat dalam beribadah," pungkasnya. (yud)

Editor :