KLIKJATIM.com | TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan. Pada SE tersebut bupati melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar buka bersama (bukber), sahur bersama maupun open house saat Idul Fitri nanti.
“Larangan itu sebatas imbauan agar ASN ini tidak menggelar dan menghadiri buka bersama, sahur bersama maupum open house saat lebaran nanti,” ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo pada Senin (11/04/2022).
Kendati tidak ada sanksi tegas yang disiapkan bagi ASN yang melanggar, namun pihaknya meminta ASN mematuhinya sebagai contoh perilaku pejabat publik dimasa pandemi yang belum selesai ini.
“Itu sebagai contoh kepada masyarakat, agar tidak melakukan hal yang sama di masa pandemi ini,” ucapnya.
Pihaknya mengaku, sampai saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran himbauan tersebut, Maryoto berharap larangan tersebut bisa dipatuhi oleh semua ASN yang ada di lingkup Pemkab Tulungagung.
“Harapannya seperti itu, agar bisa dipatuhi sampai nanti saat perayaan idul fitri “ pungkasnya. (*/c1/mkr)
Editor : Iman