klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jam Kerja ASN Pemkab Lamongan Dikurangi Satu Jam Selama Ramadan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Lamongan--Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Lamongan dikurangi satu jam selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut sebagaimana surat edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pemerintah Kabupaten Lamongan menanggapi dengan tindak lanjuti dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Lamongan No. 065/96/413.032/2022 tentang Penetapam Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah Bagi Aparatur Sipil negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dikeluarkannya peraturan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintahan.

Dikutip dari SE Menteri PANRB 11/2022, Minggu (26/3/2022), tertulis bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis, sedangkan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Pada instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

SE tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo surat edaran sah ditujukan untuk para PNS yang tengah mengemban tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal atau Work From Home (WFH) juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Sekretaris daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan mengatakan peraturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tidak akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat. Nalikan menyebutkan, untuk instansi pelayanan langsung kepada masyarakat jadwal jam kerja diatur oleh kepala OPD masing-masing berdasarkan ritme kerjanya. Sedangkan jadwal jam kerja lembaga pendidikan TK, SD dan SMP diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

“Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, kepala OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi nya masing-masing,” ujar Nalikan.(mkr)

Editor :