KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Penghuni rumah toko (ruko) di Plaza Bangil dan Untung Suropati menyampaikan alasannya tidak mau membayar retribusi atas penempatan bangunan di atas aset Pemkab Pasuruan. Yaitu karena merasa membeli dari PT Sindu selaku pihak pengembang.
Moslim, Ketua Paguyupan Plaza Bangil mengatakan bahwa penghuni Plaza Bangil juga memiliki surat akta jual-beli. Sehingga mereka pun merasa, ruko yang ditempatinya itu sudah menjadi haknya. "Jadi tidak perlu membayar retribusi ke Pemkab," kata Moslim.
Sebelumnya, mereka sudah mencicil ke pihak pengembang sampai lunas. "Setelah lunas kita mendapat bukti SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari BTN," imbuhnya.
Masih kata Moslim, penghuni Plaza Bangil juga enggan memberikan tanah tersebut. Dikarenakan saat perjanjian tidak menyebutkan, jika izin selama 20 tahun habis maka tanah tersebut dikembalikan ke Pemda.
Jika diharuskan tanah tersebut diambil, kata Moslim, pihaknya meminta Pemda untuk mengganti biaya bangunan. Dia berharap kepada Pemda untuk memberikan toleransi perpanjangan selama 20 tahun. Baru setelah itu dilakukan verifikasi ulang.
“Kalau suratnya disita, saya cuman ingin pemerintah mengganti bangunan ini. Kami juga meminta pemerintah untuk mentoleransi selama 20 tahun. Selanjutnya biar dilakukan verifikasi ulang,” sambungnya.
Dia mengaku bahwa dirinya sudah pernah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan. Juga sempat dipanggil oleh Disperindag dan BK. "Dulu itu saya sudah dipanggil Kejaksaan, Disperindag, dan terakhir itu dipanggil BK," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Feri mengatakan bahwa penghuni bangunan di Plaza Bangil dan Untung Suropati sudah tidak membayar retribusi sejak tahun 2012. Sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp37 milyar terhitung selama 10 tahun.
Bahkan, pihaknya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terkait tindaklanjut masalah di Plaza Bangil dan Untung Suropati tersebut. (nul)
Editor : Redaksi