KLIKJATIM.Com | Blitar - Peredaran obat terlarang tidak hanya dilakukan pengedar nakal, namun juga orang baik. Sebab, di Blitar, seorang modin ditangkap polisi gara-gara mengedarkan pil dobel L atau biasa disebut pil koplo. Pembantu penghulu itu adalah Moh. Misbahul Munir (28) warga Desa Dermojayan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
[irp]Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengungkapkan, tersangka menjual pil dobel L ke teman-temannya. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 147 butir pil dobel L. Pelaku mengaku hanya sebagai pengedar, tidak memakai pil dobel L."Pengakuannya tersangka sehar-hari bertugas sebagai pembantu penghulu atau modin. Dia bukan pengguna tapi hanya menjual ," ujar Kapolres Blitar.
[irp]Kepada polisi tersangka mengaku baru sebulan mengedarkan pil dobel L. Dirinya mengaku menjual pil dobel L untuk menambah pendapatan. Sasaran konsumennya adalah teman-temannya sendiri. Pil dobel L itu dia dapat dari kenalannya, lalu dijual dengan harga Rp 50.000 per plastik berisi 28 butir pil dobel L. "Saya jual ke teman-teman saya sendiri. Belinya dari kenalan saya," sebut Munir.Lebih lanjut AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, dalam seminggu ini jajarannya berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dengan sembilan tersangka. Dari tujuh kasus itu, terdiri dari empat kasus peredaran sabu-sabu dan tiga kasus peredaran dobel L. Sementara barang bukti yang berhasil disita di antaranya tiga gram sabu-sabu dan 305 butir pil dobel L. (jtm/roh)
Editor : Redaksi