KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Belasan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang nekat mangkal di bulan Ramadan, terjaring operasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan. Para wanita penghibur ini langsung dikirim ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita (RSBKW) Kediri.
Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, 11 PSK ini kedapatan sedang mangkal di bulan Ramadan. Mereka didata dan dikirim ke Kediri untuk mendapatkan pembinaan.
"Ada 11 wanita malam. Mereka ini stanbay di dalam wisma kawasan Pesanggrahan-Tretes," ungkap Kasatpol PP kepada awak media, Selasa (5/4/2022).
Razia cipta kondisi ini merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Pasuruan, dalam memberantas prostitusi di kawasan Tretes. "Selama bulan Ramadan kita terus melakukan razia. Untuk waktunya tidak akan kita bocorkan. Pastinya sewaktu-waktu," imbuhnya.
Berikut nama 11 PSK yang berhasil diciduk Satpol PP Kabupaten Pasuruan, antara lainnya : AAS (20), S (30), dan SY (31) dari Jawa Tengah. Kemudian N (27) dan AM (28) dari Kota Pasuruan, AH (30) dan WP (26) dari Kabupaten Malang, SL (21) dari Jawa Barat, ER (22) dari Tulungagung serta YG (21) dan NT (37) dari Jakarta.
"Mereka kita ciduk di dua wisma yakni wisma milik Pur dan Jabril," ungkapnya.
Mereka dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) Perda nomor 2 tahun 2017. (nul)
Editor : Redaksi