klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Pacitan Bongkar Distribusi WiFi Secara Ilegal

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polres Pacitan saat menggelar press release kasus distribusi WiFi illegal. (ist/Polres Pacitan)
Polres Pacitan saat menggelar press release kasus distribusi WiFi illegal. (ist/Polres Pacitan)

KLIKJATIM.Com | Pacitan – Kasus distribusi WiFi secara ilegal telah terbongkar di Kabupaten Pacitan. Awal kasus ini mulai terendus setelah Polres Pacitan mendapatkan dari masyarakat.

"Ada laporan dari masyarakat. Kami lakukan penyelidikan dugaan penyaluran internet secara ilegal," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (5/4/2022). 

Usai melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus tersangka berinisial IA. Modus tersangka dengan memasang jaringan WiFi PT Telkom dan menyalurkannya ke warga lain.

"Ada 96 warga atau rumah. Caranya dengan mencabang jaringan," kata lulusan Akpol 2002 ini. 

Tersangka memasang dari satu rumah ke rumah dengan menggunakan id yang sama. Adapun hal tersebut merupakan tindak pidana yang merugikan negara. 

"Masyarakat yang dapat bagian itu tidak cuma-cuma. Harus membayar Rp165 ribu per rumah," tambah AKBP Wiwit saat menggelar jumpa pers di Mapolres setempat. 

Selanjutnya, dia menerangkan bahwa tersangka memasang dengan harga Rp1,5 juta. Padahal dari Telkom untuk memasang adalah gratis. 

"Per bulan Rp1,3 juta. Mendapatkan 90 mbps. Itu dibagi lagi menjadi 96 titik. Jadi satu orang cuma pasang 0.8 mbps, " jelas nya. 

Menurutnya, hal itu merugikan masyarakat. Jika dikalikan, setiap bulan tersangka mendapatkan Rp15 juta. Dan dikurangi Rp1,3 juta. 

"Keuntungan bersihnya sudah Rp14 juta. Sudah 2 tahun berjalan," tamba Wiwit di Mapolres Pacitan, Jalan Ahmad Yani. 

Pelaku dikenai Pasal 47 jo Pasal 11 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. "Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta," pungkasnya. (nul)

Editor :