klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemprov Jatim Selama Ramadan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemprov Jatim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja saat Ramadhan 1443 H bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim.

Dalam SE itu disebutkan, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN di seluruh biro/badan/dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jatim terbagi dalam 2 aturan. Yakni pemberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Secara rinci, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 - 15.00 WIB pada hari Senin - Kamis dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 - 15.30 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 - 14.00 WIB pada hari Senin - Kamis dan hari Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa SE ini memperkuat SE dari MenPAN-RB No 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ia menegaskan, meski dengan sistem penerapan jam kerja ini, produktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak akan menurun. Bahkan, aturan tersebut dipastikan juga telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per minggunya yakni minimal 32,5 jam per minggu.

"Saya optimistis ASN kita tidak akan terganggu ataupun turun produktifitas kinerjanya. Sebaliknya justru akan meningkat karena bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar," ungkap Khofifah, Minggu (3/4/2022).

Menurutnya, momen Bulan Ramadhan harus dijadikan refleksi untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Tidak hanya itu, Khofifah juga mengarahkan agar Bulan Suci Ramadhan ini dimaknai oleh segenap ASN sebagai penyeimbang antara beribadah dan bekerja secara optimal.

"Bulan Ramadhan tidak melunturkan semangat bekerja para ASN dalam melayani masyarakat Jawa Timur. Saya yakin para ASN kita dapat memanfaatkan waktu dengan baik serta tahu kapan harus melaksanakan tugas dan melaksanakan ibadah," pungkasnya.

Sekedar informasi, selain itu, di SE juga telah disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kondisi darurat bencana Covid-19 tetap memperhatikan SE Gubernur Nomor 800/825/204.3/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang penyesuaian Sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jatim. (mkr) 

Editor :