KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Pelaksanaan eksekusi rumah di Perumahan Taman Pinang Indah Blok F VII nomor 15, Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo Kota, akhirnya berlangsung hari ini, Jumat (1/4/2022). Sebelumnya sempat tertunda satu minggu karena terjadi salah mengetik alamat.
Pantauan di lapangan, eksekusi ini mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian. Untuk mengawali pelaksanaan eksekusi, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah membacakan surat eksekusi terlebih dulu.
Namun ternyata kegiatan tersebut masih tidak berjalan mulus. Pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Lulus Suharto memberikan perlawanan dengan mempermasalahkan pemilik rumah tersebut. Karena di dalam surat eksekusi tidak disebutkan siapa pemilik?
Kejadian saling adu argumentasi pun tak terelakkan. Kendati sempat bersitegang, tapi tidak membuat pihak juru sita PN Sidoarjo bergeming. Dengan bantuan beberapa pekerja, rumah tersebut pun akhirnya dikosongkan.
"Ini aneh, saya tidak menghalang-halangi. Saya serahkan. Tapi sampaikan kepada kami dulu, siapa pemilik rumah ini. Rumah ini belum jelas siapa pemiliknya," ucapnya.
Dia pun menceritakan, kasus tersebut berawal saat pemohon eksekusi Lili Hariyati menikah dengan Tjitro Hariyanto pada tahun 2007. Tjitro sebelumnya memiliki dua rumah, yang salah satunya di Perumahan Taman Pinang Indah Blok F VII nomor 15 ini.
Nah, rumah tersebut ditempati oleh termohon Joevita Handrianjo yang merupakan kakak kandung Tjitro sejak tahun 1998. Pada tahun 2011, Tjitro meninggal.
"Selanjutnya pihak pemohon tiba-tiba membaliknamakan rumah tersebut. Ini aneh, padahal rumah itu merupakan harta asal. Bukan harta gono gini. Yang berhak seharusnya keluarganya. Bukan istrinya," paparnya.
Saat ini kuasa hukum termohon eksekusi pun mengajukan gugatan perlawanan hukum, dengan Nomor Gugatan No. 65/Pdt.G/2022/PN. Sda tertanggal 08 Maret 2022. Dalam perkara ini penggugatnya adalah Joevita Handriani melawan Tergugat I (Lili Hariyani) dan Tergugat II (Kantor Badan Pertanahan Sidoarjo) yang sampai saat ini masih berproses di PN Sidoarjo.
Semantara itu kuasa hukum pemohon, Abdul Wahid mengatakan bahwa rumah tersebut sudah sah merupakan milik kliennya, Lili Hariyani. "Rumah ini sah milik Ibu Lili, karena merupakan harta peninggalan suami. Putusan pengadilan telah menetapkan, Ibu Lili merupakan ahli waris satu-satunya atas rumah tersebut," terangnya. (nul)
Editor : Satria Nugraha