KLIKJATIM.Com | Lamongan - Seorang gadis bawah umur dipergoki menjadi pelayan di warung kopi di Kawasan Agrobisnis Babat Lamongan, Jumat (25/3/2022) malam. Gadis ini diketahui saat Satpol PP Lamongan melakukan razia razia yustisi jelang bulan suci ramadan di sejumlah warung kopi dan kafe .
Gadis ABG berusia 16 tahun asal Lamongan itu didapati menjadi pelayan warung kopi (warkop). "Kami menemukan pemilik warkop yang mempekerjakan pramusaji masih di bawah umur. Ini jelas pelanggaran," ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lamongan, Umar Sahid, Jumat (25/3/2022).
Dikatakan, gadis itu tidak membawa identitas sama sekali, sehingga dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan.
"Dia akan kami kembalikan ke orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan, dengan harapan tidak akan mengulangi lagi," jelas dia.
Razia yustisi hingga minuman keras (miras) memang ditingkatkan oleh Satpol PP Lamongan jelang bulan ramadan. Dari rangkaian razia yang digelar, Sahid mengaku terus melakukan penggeledahan warung, tempat bernyayi, kafe secara acak yang disinyalir menyajikan miras.
"Ini kita bergerak terus melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Lamongan," tuturnya
Sebelumnya Satpol PP melakukan razia di Kecamatan Paciran dan Kota Lamongan. Dan kali ini menyasar Kecamatan Babat. Kawasan yang dijuluki kota niaga ini punya beragam dinamika, termasuk peredaran miras.
"Kita sita barang bukti miras sebanyak 28 botol kemasan pabrikan dari tiga tempat dan tiga pengusaha," pungkas Kasie Opsdal Satpol PP Lamongan. (ris)
Editor : Rozy