KLIKJATIM.Com | Gresik — Problem sampah di Gresik saat ini sudah cukup parah. Sebab di sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sampah sudah menggunung. Hal ini salah satunya terlihat di TPA Ngipik.
Karena itu, DPRD Gresik memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini. Sehingga perlu mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan sampah.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim bahkan menjabarkan bila pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pelayanan persampahan harusnya bisa didulang Pemda lebih besar dari sebelumnya. Dia menilai Pemda belum maksimal dalam menangani sampah.
"Padahal bila dikelola dengan baik, retribusi persampahan bisa dipungut, potensi PAD-nya cukup besar sebenarnya," kata Nurhamim saat sesi jumpa pers, Senin (21/3/2022).
Cara menghasilkan PAD dari sampah itu, lanjutnya, pemerintah mengambil alih pengambilan sampah-sampah yang dihasilkan rumah tangga yang biasanya ditangani pihak ketiga untuk dibuang ke TPS.
"Warga itu bayar, misal Rp10 ribu per KK per bulan, di satu wilayah itu ada berapa ribu KK? Itu kan bisa besar pemasukan kita," bebernya.
Ketua DPD Golkar Gresik itu mengungkapkan, ada warga yang kreatif dan memiliki inovasi dalam pengolahan sampah.
Salah satunya, usaha pengelolaan sampah di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom. Usaha pengelolaan sampah tersebut bisa menghasilkan 3 bahan, yakni biji plastik, bio solar, dan abu seperti untuk bahan batako.
Menurutnya, hal itu bisa menjadi sumber pemasukan baru bagi daerah. Tapi pemerintah sampai saat ini belum mengakomodir itu.
"Ini terobosan luar biasa dari masyarakat kita dalam pengelolaan sampah yang bernilai ekonomis. Rata-rata bisa menghasilkan 5 ton setiap hari. Sudah ada industri yang ambil produknya," kata Anha, sapaannya.
Target retribusi pengelolaan sampah tahun ini sendiri mencapai Rp1,2 miliar, sedangkan di tahun-tahun sebelumnya berada di kisaran Rp800 juta.
"Langkah inovatif harus diambil Pemkab," tandas Nurhamim.
Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widyana mengatakan, secara teknis pelayanan persampahan, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah setempat.
Mulai penyediaan tempat penampungan sampah sementara (TPS), tempat pemrosesan akhir sampah (TPA), transferdepo, alat angkut dari TPS ke TPA dan dari TPA ke tempat pendauran dan atau pengelolaan sampah.
Untuk objek pengangkutan sampah meliputi persampahan dari permukiman padat yang telah memiliki lahan atau TPS ke TPA dan atau pelayanan dari TPA/transferdepo ke TPA, dan pengangkutan sampah dari TPS/transferdepo ke TPA, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemrosesan akhir sampah.
Selain itu, untuk subjek orang pribadi atau badan yang diberikan hak untuk menggunakan/menikmati pelayanan kebersihan.
"Para pemakai pelayanan persampahan tersebut wajib bayar retribusi baik pribadi atau badan. Ini potensi PAD sangat besar bila dikelola dengan baik," beber Asroin. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar