KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Proses penjualan tanah aset milik KPSP Setia Kawan Nongkojajar seluas 12 hektar di wilayah kawasan Kejayan , Kabupaten Pasuruan masih sisakan masalah. Bahkan, oknum DPRD Kabupaten Pasuruan juga disebut terlibat.
Informasi berhasil dihimpun Klikjatim.com Senin (21/3/2022), menyebutkan, proses penjualan aset berupa tanah milik KPSP Setia Kawan diduga adanya manipulasi harga yang melibatkan oknum dewan. Hasil penjualan aset disebut-sebut dialihkan ke PKIS Sekar Tanjung yang saat itu mengalami kolap. Koesnan sebagai Ketua PKIS Sekar Tanjung dan juga Ketua KPSP Setia Kawan, bersama Bendahara, Farhan dan juga seorang pengurus yang merupakan anggota dewan diduga terlibat dalam proses penjualan aset KPSP Setia Kawan.
Informasi itu menyebutkan uang hasil penjualan aset KPSP Setia Kawan belum dikembalikan oleh PKIS Sekar Tanjung. Sampai beberapa pengurus koperasi mulai dari ketua Koesnan, dan sekertaris koperasi, tersebut terseret kasus hukum. Bahkan, pengadilan Tipikor telah vonis kedua terdakwa bersalah bersama satu terdakwa dalam hal ini pihak barang dan jasa menjalani masa hukumannya.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menegaskan, kasus PKIS Sekar Tanjung jalan tersebut. Sampai saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Sebelumnya, lanjut Kasi Pidsus, pihaknya telah meriksa Farhan serta beberapa pengurus KPSP Setia Kawan.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terlibat. Dan kasus ini masih kita kembangkan," tutupnya. (bro)
Editor : Redaksi