klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sebayak 685 Batang Anggrek Asal Merauke Berhasil Diamankan di Juanda

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ratusan Anggrek diamankan di Bandara Juanda.
Ratusan Anggrek diamankan di Bandara Juanda.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menahan ratusan batang bibit anggrek asal Merauke yang tidak disertai dokumen yag tidak sesuai tiba di Bandara Juanda, Surabaya, Rabu (09/03).

Hal tersebut bermula saat pejabat Karantina Pertanian Surabaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga kardus yang diangkut oleh salah satu maskapai penerbangan tujuan Surabaya. Berbekal informasi tersebut kemudian mereka berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk mengawasi kedatangan maskapai tersebut.

“Sekitar pukul 15.40 WIB, maskapai tersebut tiba dan petugas menemukan tiga kardus yang berisi anggrek. Saat diperiksa, anggrek tersebut telah dilengkapi dengan dua sertifikat kesehatan tumbuhan antar area (KT-12) dari Karantina Pertanian Merauke, namun jumlahnya tidak sesuai sehingga kita lakukan penahanan terhadap anggrek tersebut,” ujar pejabat karantina Anggi Risbiyanto, di Juanda (10/3/2022) siang.

Menurut Koordinator Karantina Tumbuhan Karantina Pertanian Surabaya, Iman Suryaman, identifikasi ratusan anggrek tersebut telah dilaukan.  “Anggrek yang ditemukan berjumlah 685 batang yang terdiri dari enam spesies yaitu Dendrobium discolor, D. trilamellatum, D. Verninha, D. mirbelianum, D. antennatum dan D. canaliculatum.” Terangnya.

Selain dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan, anggrek tersebut juga dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang dikeluarkan oleh Balai Besar KSDA Papua Bidang Wilayah I Merauke. Karantina Pertanian Surabaya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mengetahui identitas pemilik dan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan perkarantinaan tumbuhan.

Berdasarkan data pada sistem otomasi perkarantinaan, IQFAST Karantina Pertanian Surabaya menyatakan bahwa pada tahun 2021 telah melakukan penahanan sebanyak 40 kali dengan jumlah 474 batang dan sekitar 21,1 kg. Sedangkan pada tahun 2022, hanya sekali penahanan anggrek dengan jumlah 685 batang tersebut.

Sementara itu Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih,  mengatakan bahwa hingga di awal Maret 2022, sudah ada 8 (delapan) kali pelanggaran baik di bidang karantina hewan maupun karantina tumbuhan. Terhadap penahanan anggrek ini merupakan pelanggaran dari Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Peran media massa sangat penting dalam menyampaikan informasi terkait perkarantinaan kepada masyarakat,” tuturnya. Media massa menurutnya merupakan jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam pemberian infomasi sekaligus edukasi agar masyarakat patuh dalam melaporkan komoditas pertanian yang dilalulintaskan melalui bandara, pelabuhan, kantor pos dan pos lintas batas negara (PLBN). “Nantinya ratusan batang anggrektersebut akan dikembalikan ke habitat asalnya,” imbuh Cicik. (bro)

Editor :