KLIKJATIM.Com | Malang - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr. Husnul Muarif menyatakan warga bumi Arema melakukan selektif dalam memilih dan menentukan vaksin ketiganya (booster).
"Mengakibatkan vaksin booster Astrazeneca sebanyak 2.500 dosis tersimpan di Dinkes Kota Malang belum terdistribusikan ke masyarakat," tegas dr. Husnul, Selasa (8/03/22).
Bahkan, Husnul menandaskan, vaksin ini mengalami Expired Date (ED) atau masa berlakunya habis pada 28 Februari 2022. Sehingga pihaknya mesti menunggu instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) untuk langkah selanjutnya.
"Sebenarnya vaksin booster tersebut masih bisa digunakan sekitar sebulanan. Akan tetapi, tetap menunggu instruksi dari Kemenkes dan ITAGI," tandasnya.
Ia pun meminta kepada masyarakat Kota Malang untuk tidak khawatir, sebab masih menunggu surat resmi dari Kemenkes dan ITAGI.
"Kami pastikan vaksin booster Astrazeneca belum disuntikkan sama sekali ke warga. Nantinya, jika surat Kemenkes dan ITAGI akan segera dikombinasikan maupun didistribusikan ke pihak penyelenggara vaksinasi," bebernya. (bro)
Editor : iwan Irawan