KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mulai menyiapkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2022. Program ini pada dasarnya sudah disiapkan anggarannya melalui APBD tahun Macan Air.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat menjelaskan bahwa program Rutilahu ini diprioritaskan bagi penduduk Surabaya. Data harus diperkuat dengan bukti KTP, Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang diterbitkan kelurahan setempat.
Dia menambahkan bila program ini awalnya berada di Dinas Sosial. Namun mulai tahun ini program tersebut dikerjakan DPRKPP. Penunjukkan ini diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah berubah.
“Sekarang dasar hukumnya Perwali Nomor 9 Tahun 2022, tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya. Perwali ini terus kita sosialisasikan di tingkat kelurahan-kelurahan,” kata Irvan, Rabu (2/3/2022).
Dia menjelaskan mulai tahun ini Rutilahu menyasar 800 unit. Di mana setiap unit, pemkot menganggarkan perbaikan sebesar Rp 35 juta, yang diambil dari APBD tahun 2022.
Program Rutilahu ini tidak sembarangan. Sebab, ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Kriterianya adalah penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum pernah mendapat bantuan perbaikan Rutilahu, kecuali korban bencana.
Rutilahu yang dapat diperbaiki merupakan bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat dan jelas batas-batasnya. Kriteria detailnya adalah dinding, atau atap dalam kondisi rusak. Bisa juga kondisinya lapuk dan dapat membahayakan penghuni. Posisi lantai lebih rendah dari jalan, atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen maupun keramik dalam kondisi rusak.
“Dan yang terakhir, rumah yang tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban, tetapi kondisinya kurang layak, kurang pencahayaan maupun minim sirkulasi udaranya,” tegasnya.
Begitu juga dengan kondisi rumah tidak layak huni/korban kebakaran dan/atau bencana. Kemudian harus direkomendasikan Ketua RT maupun Ketua RW yang diketahui lurah. Selanjutnya rumah berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah.
Penerima juga harus melampirkan beberapa surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah atau tanah tidak dalam sengketa, dan akan menghuni sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh RT hingga lurah.
Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah, dikecualikan untuk pembuatan jamban sehat dan bencana. Ketiga, surat pernyataan kesediaannya tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu lima tahun dan surat pernyataan ini harus bermaterai. (arif)
Editor : Redaksi
Dukung Produksi KUBE Circus Digital, BRI Malang Bantu Mac Mini
BRI Region 13 Malang Salurkan Mac Mini Dukung Produksi KUBE Circus Digital…
Polres Malang Amankan Pencuri Uang Toko di Kecamatan Tumpang
Seorang pria berinisial S (28) diamankan polisi setelah diduga mencoba mencuri uang di sebuah toko plastik di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.…
Gaet Importir Vietnam, Perusahaan Seafood Asal Gresik Amankan Kesepakatan Ekspor Rp 4,7 Miliar
KLIKJATIM.Com | Ho Chi Minh City – Perusahaan olahan produk seafood milik pemuda Gresik, PT Segara Pacific Resources, secara resmi menandatangani Memorandum of…
Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka 20 Agustus, Wisatawan Diingatkan Tidak Buat Api Unggun
Setelah 13 hari ditutup akibat kebakaran hutan dan lahan, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali dibuka mulai Kamis, 20 Agustus 2026. Pemerintah be…
Semarakkan HUT Ke-81 RI, PLN Tebar Promo "Merdeka Daya": Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat PLN Mobile
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial…
DPN Fokus Petakan Peran JIIPE dalam Memperkuat Rantai Pasok Nasional
Kedeputian Bidang Geoekonomi DPN melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik atau Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE)…