KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mulai menyiapkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2022. Program ini pada dasarnya sudah disiapkan anggarannya melalui APBD tahun Macan Air.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat menjelaskan bahwa program Rutilahu ini diprioritaskan bagi penduduk Surabaya. Data harus diperkuat dengan bukti KTP, Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang diterbitkan kelurahan setempat.
Dia menambahkan bila program ini awalnya berada di Dinas Sosial. Namun mulai tahun ini program tersebut dikerjakan DPRKPP. Penunjukkan ini diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah berubah.
“Sekarang dasar hukumnya Perwali Nomor 9 Tahun 2022, tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya. Perwali ini terus kita sosialisasikan di tingkat kelurahan-kelurahan,” kata Irvan, Rabu (2/3/2022).
Dia menjelaskan mulai tahun ini Rutilahu menyasar 800 unit. Di mana setiap unit, pemkot menganggarkan perbaikan sebesar Rp 35 juta, yang diambil dari APBD tahun 2022.
Program Rutilahu ini tidak sembarangan. Sebab, ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Kriterianya adalah penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum pernah mendapat bantuan perbaikan Rutilahu, kecuali korban bencana.
Rutilahu yang dapat diperbaiki merupakan bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat dan jelas batas-batasnya. Kriteria detailnya adalah dinding, atau atap dalam kondisi rusak. Bisa juga kondisinya lapuk dan dapat membahayakan penghuni. Posisi lantai lebih rendah dari jalan, atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen maupun keramik dalam kondisi rusak.
“Dan yang terakhir, rumah yang tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban, tetapi kondisinya kurang layak, kurang pencahayaan maupun minim sirkulasi udaranya,” tegasnya.
Begitu juga dengan kondisi rumah tidak layak huni/korban kebakaran dan/atau bencana. Kemudian harus direkomendasikan Ketua RT maupun Ketua RW yang diketahui lurah. Selanjutnya rumah berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah.
Penerima juga harus melampirkan beberapa surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah atau tanah tidak dalam sengketa, dan akan menghuni sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh RT hingga lurah.
Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah, dikecualikan untuk pembuatan jamban sehat dan bencana. Ketiga, surat pernyataan kesediaannya tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu lima tahun dan surat pernyataan ini harus bermaterai. (arif)
Editor : Redaksi
Pameran Turots di Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Warisan Ulama Nusantara Harus Jadi Referensi Dunia
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Menteri Pemberdayaan P…
3.000 Mushaf Al-Qur’an hingga Atraksi Drone, Ini yang Bikin Muktamar ke-35 NU Istimewa
KLIKJATIM.Com | Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, membawa sejumlah konsep yang disebut b…
Kemenaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif Disabilitas di Kawasan ASEAN
KLIKJATIM.Com | Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…
KH Yahya Dorong NU Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara Nahdlatul Ulama dan pemerintah.…
Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
KLIKJATIM.Com | Gresik — Gelombang tinggi dan angin kencang di Laut Jawa membuat delapan pelajar asal Pulau Bawean yang telah selesai menjalankan tugas sebagai …
Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait
KLIKJATIM.Com | Jember – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Jember secara resmi memperkenakan kantor sekretariat barunya yang berlokasi di Jalan…