KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ditengah pandemi Covid-19 yang melanda bangsa Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Melalui Dinas PU Bina Marga masih sibuk dengan bagi-bagi dana Hibah.
Dana hibah tersebut diberikan kepada Pimpinan DPRD Jawa Timur tanpa alasan dan landasan hukum yang jelas dengan nilai yang tak wajar. Dana hibah itu tidak jelas di alokasikan untuk apa dan di peruntukan kepada masyarakat yang mana karna dugaan saya bagi-bagi dana hibah tersebut terindikasi diam-diam.
Haryono, Ketua HMI Jawa Timur Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur akan berpotensi bermasalah dengan hukum. Indikasi masalah ini terdeteksi dengan jumlah hibah yang diberikan kepada Pimpinan DPRD Jawa Timur mencapai ratusan miliar, ungkap Haryono.
Bedasrkan data dan infomasi yang saya himpun bawa dana hibah yang diterima oleh Pimpinan DPRD Jawa Timur Tercatat, Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnandi mendapat jatah hibah Rp 240 miliar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak menerima hibah senilai Rp 197 miliar, Ahmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jawa Timur senilai Rp 124 miliar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad Rp 124 miliar, dan Anik Maslachah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.Menurut dia, tingkat kewajaran pimpinan DPRD Jawa Timur menerima hibah hanya sebesar Rp 2 miliar saja. Dana tersebut pun untuk alokasi tambahan dari proyek-proyek yang tidak mendapatkan alokasi anggaran. “Kalau sampai Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar, berarti itu sangat tidak wajar. Saya mempertanyakan landasan hukumnya,” ucap Haryono.
Lebih lanjut, Kabid Hukum dan Ham HMI Jatim menegaskan, alokasi dana hibah yang mencapai ratusan miliar tersebut ada kejanggalan. Menurut dia, ada ketidakwajaran pemberian dana hibah terhadap pimpinan DPRD oleh Dinas PU Bina Marga.
“Dinas itu sudah memiliki perencanaan pembangunan tersendiri, mereka sudah memiliki rencana pembangunan di bidangnya shingga dana tersebut dicairkan oleh Pemprov melalui APBD. Lha…kenapa kok sampai mengalokasikan dana hibah tersebut kepada Pimpinan DPRD lagi, apa dasar hukum yang dipakai,” tegas Haryono.
Menurut PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011, hibah merupakan pemberian uang atau barang dan jasa dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan bersifat tidak wajib atau mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Berdasarkan PERMENDAGRI yang dijelaskan pemberian hibah hanya di peruntukan kepada masyarakat atau organisasi masyarakat yang secara spesifik telah di tetapkan bukan Kepada Pimpinan DPRD, apalagi nominal yang di berikan jauh di atas ambang kewajaran.
PERGUB Jawa Timur No. 134 Pasal 4 Point 3 Tahun 2018. Bahwa Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Provinsi dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Berdasrkan penjelasan PERGUB tersebut bahwa Hibah yang diberikan kepada Pimpinan DPRD Jatim sangat tidak rasional dan melenceng dari keadilan serta tidak jelas asas kemanfaatannya bagi Masyarakat.
Disalah satu sisi saya menduga bahwa Hibah yang Diberikan Kepada Pimpinan DPRD Jatim tersebut terindikasi sebagai transaksi politik, agar DPR sebagai wakil Rakyat menutup Mulut dan tidak bersuara lantang dalam mengritik Pemorov Jatim di bawa naungan Khofifah.
Diakhir kalimatnya Haryono menegaskan akan terus Melakukan pengawalan terhada pelanggaran Hukum yang merugikan Masyarakat. " Kami Hmi Badko Jawa Timur terutama saya sebagai Kabid Hukum dan Ham akan terus mengejar dan mengawal setiap kebijakan Pemprov Jatim yang terindikasi melenceng dari peraturan undang-undang yang berlaku apalagi yang merugikan masyarakat," tutupnya. (yud)
Editor : Redaksi
Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan Medhayoh (kunjungan silaturahmi)…
TTL Gandeng ALFI Jatim Perkuat Efisiensi Logistik, Arus Petikemas Tembus 2,19 Juta TEUs
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) terus memperkokoh kolaborasi taktis dengan pelaku industri logistik nasional. Langkah ini diwujudkantt…
Mandiri Fiskal Lamongan Kian Menguat, Bupati Yes Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,…
Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
KLIKJATIM.Com | Banyuwangi – Sebagai wujud apresiasi tertinggi atas loyalitas masyarakat Bumi Blambangan, PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim…
Menghemat Tenaga Pasien, JNE Antar Obat Langsung dari Rumah Sakit
Siang itu, ruang tunggu RSUD dr. Soebandi Jember dipenuhi pasien. Sebagian duduk menunggu giliran pemeriksaan, sebagian lainnya tampak berbaring di brankar…
Pemkot Malang Kaji Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Tekan Beban Operasional
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai mempertimbangkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jen…