KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ditengah pandemi Covid-19 yang melanda bangsa Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Melalui Dinas PU Bina Marga masih sibuk dengan bagi-bagi dana Hibah.
Dana hibah tersebut diberikan kepada Pimpinan DPRD Jawa Timur tanpa alasan dan landasan hukum yang jelas dengan nilai yang tak wajar. Dana hibah itu tidak jelas di alokasikan untuk apa dan di peruntukan kepada masyarakat yang mana karna dugaan saya bagi-bagi dana hibah tersebut terindikasi diam-diam.
Haryono, Ketua HMI Jawa Timur Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur akan berpotensi bermasalah dengan hukum. Indikasi masalah ini terdeteksi dengan jumlah hibah yang diberikan kepada Pimpinan DPRD Jawa Timur mencapai ratusan miliar, ungkap Haryono.
Bedasrkan data dan infomasi yang saya himpun bawa dana hibah yang diterima oleh Pimpinan DPRD Jawa Timur Tercatat, Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnandi mendapat jatah hibah Rp 240 miliar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak menerima hibah senilai Rp 197 miliar, Ahmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jawa Timur senilai Rp 124 miliar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad Rp 124 miliar, dan Anik Maslachah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.Menurut dia, tingkat kewajaran pimpinan DPRD Jawa Timur menerima hibah hanya sebesar Rp 2 miliar saja. Dana tersebut pun untuk alokasi tambahan dari proyek-proyek yang tidak mendapatkan alokasi anggaran. “Kalau sampai Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar, berarti itu sangat tidak wajar. Saya mempertanyakan landasan hukumnya,” ucap Haryono.
Lebih lanjut, Kabid Hukum dan Ham HMI Jatim menegaskan, alokasi dana hibah yang mencapai ratusan miliar tersebut ada kejanggalan. Menurut dia, ada ketidakwajaran pemberian dana hibah terhadap pimpinan DPRD oleh Dinas PU Bina Marga.
“Dinas itu sudah memiliki perencanaan pembangunan tersendiri, mereka sudah memiliki rencana pembangunan di bidangnya shingga dana tersebut dicairkan oleh Pemprov melalui APBD. Lha…kenapa kok sampai mengalokasikan dana hibah tersebut kepada Pimpinan DPRD lagi, apa dasar hukum yang dipakai,” tegas Haryono.
Menurut PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011, hibah merupakan pemberian uang atau barang dan jasa dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan bersifat tidak wajib atau mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Berdasarkan PERMENDAGRI yang dijelaskan pemberian hibah hanya di peruntukan kepada masyarakat atau organisasi masyarakat yang secara spesifik telah di tetapkan bukan Kepada Pimpinan DPRD, apalagi nominal yang di berikan jauh di atas ambang kewajaran.
PERGUB Jawa Timur No. 134 Pasal 4 Point 3 Tahun 2018. Bahwa Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Provinsi dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Berdasrkan penjelasan PERGUB tersebut bahwa Hibah yang diberikan kepada Pimpinan DPRD Jatim sangat tidak rasional dan melenceng dari keadilan serta tidak jelas asas kemanfaatannya bagi Masyarakat.
Disalah satu sisi saya menduga bahwa Hibah yang Diberikan Kepada Pimpinan DPRD Jatim tersebut terindikasi sebagai transaksi politik, agar DPR sebagai wakil Rakyat menutup Mulut dan tidak bersuara lantang dalam mengritik Pemorov Jatim di bawa naungan Khofifah.
Diakhir kalimatnya Haryono menegaskan akan terus Melakukan pengawalan terhada pelanggaran Hukum yang merugikan Masyarakat. " Kami Hmi Badko Jawa Timur terutama saya sebagai Kabid Hukum dan Ham akan terus mengejar dan mengawal setiap kebijakan Pemprov Jatim yang terindikasi melenceng dari peraturan undang-undang yang berlaku apalagi yang merugikan masyarakat," tutupnya. (yud)
Editor : Redaksi
Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
KLIKJATIM.Com | Aceh – PT PLN (Persero) hadir mendampingi warga terdampak bencana di Aceh melalui Employee Volunteering Program yang difokuskan pada pemulihan p…
Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
KLIKKATIM.Com | Jakarta – Momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tidak menyurutkan semangat pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan …
Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Madura, menunjukkan adanya ketimpangan selama masa libur s…
Tekan Inflasi dan Jaga Stok Sembako Tetap Aman, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Simokerto Surabaya
KLIKJTIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terus bergerak aktif menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah momentum libur N…
Rapimda Pemuda Muhammadiyah, Pak Yes: Lahirkan Tokoh Perubahan dari Lamongan
KLIKJATIM.Com | Mojokerto – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mendorong organisasi kepemudaan, khususnya Pemuda Muhammadiyah, untuk bertransformasi menjadi k…
ASN Sumenep Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Wisata, Nekat Melanggar Bakal Disanksi
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, memperketat disiplin penggunaan kendaraan dinas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (…