KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ditengah pandemi Covid-19 yang melanda bangsa Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Melalui Dinas PU Bina Marga masih sibuk dengan bagi-bagi dana Hibah.
Dana hibah tersebut diberikan kepada Pimpinan DPRD Jawa Timur tanpa alasan dan landasan hukum yang jelas dengan nilai yang tak wajar. Dana hibah itu tidak jelas di alokasikan untuk apa dan di peruntukan kepada masyarakat yang mana karna dugaan saya bagi-bagi dana hibah tersebut terindikasi diam-diam.
Haryono, Ketua HMI Jawa Timur Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur akan berpotensi bermasalah dengan hukum. Indikasi masalah ini terdeteksi dengan jumlah hibah yang diberikan kepada Pimpinan DPRD Jawa Timur mencapai ratusan miliar, ungkap Haryono.
Bedasrkan data dan infomasi yang saya himpun bawa dana hibah yang diterima oleh Pimpinan DPRD Jawa Timur Tercatat, Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnandi mendapat jatah hibah Rp 240 miliar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak menerima hibah senilai Rp 197 miliar, Ahmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jawa Timur senilai Rp 124 miliar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad Rp 124 miliar, dan Anik Maslachah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.Menurut dia, tingkat kewajaran pimpinan DPRD Jawa Timur menerima hibah hanya sebesar Rp 2 miliar saja. Dana tersebut pun untuk alokasi tambahan dari proyek-proyek yang tidak mendapatkan alokasi anggaran. “Kalau sampai Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar, berarti itu sangat tidak wajar. Saya mempertanyakan landasan hukumnya,” ucap Haryono.
Lebih lanjut, Kabid Hukum dan Ham HMI Jatim menegaskan, alokasi dana hibah yang mencapai ratusan miliar tersebut ada kejanggalan. Menurut dia, ada ketidakwajaran pemberian dana hibah terhadap pimpinan DPRD oleh Dinas PU Bina Marga.
“Dinas itu sudah memiliki perencanaan pembangunan tersendiri, mereka sudah memiliki rencana pembangunan di bidangnya shingga dana tersebut dicairkan oleh Pemprov melalui APBD. Lha…kenapa kok sampai mengalokasikan dana hibah tersebut kepada Pimpinan DPRD lagi, apa dasar hukum yang dipakai,” tegas Haryono.
Menurut PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011, hibah merupakan pemberian uang atau barang dan jasa dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan bersifat tidak wajib atau mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Berdasarkan PERMENDAGRI yang dijelaskan pemberian hibah hanya di peruntukan kepada masyarakat atau organisasi masyarakat yang secara spesifik telah di tetapkan bukan Kepada Pimpinan DPRD, apalagi nominal yang di berikan jauh di atas ambang kewajaran.
PERGUB Jawa Timur No. 134 Pasal 4 Point 3 Tahun 2018. Bahwa Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Provinsi dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Berdasrkan penjelasan PERGUB tersebut bahwa Hibah yang diberikan kepada Pimpinan DPRD Jatim sangat tidak rasional dan melenceng dari keadilan serta tidak jelas asas kemanfaatannya bagi Masyarakat.
Disalah satu sisi saya menduga bahwa Hibah yang Diberikan Kepada Pimpinan DPRD Jatim tersebut terindikasi sebagai transaksi politik, agar DPR sebagai wakil Rakyat menutup Mulut dan tidak bersuara lantang dalam mengritik Pemorov Jatim di bawa naungan Khofifah.
Diakhir kalimatnya Haryono menegaskan akan terus Melakukan pengawalan terhada pelanggaran Hukum yang merugikan Masyarakat. " Kami Hmi Badko Jawa Timur terutama saya sebagai Kabid Hukum dan Ham akan terus mengejar dan mengawal setiap kebijakan Pemprov Jatim yang terindikasi melenceng dari peraturan undang-undang yang berlaku apalagi yang merugikan masyarakat," tutupnya. (yud)
Editor : Redaksi
Dapur MBG Babur Rizky Perluas Layanan B3, 900 Penerima Manfaat Ditambahkan di Omben
KLIKJATIM.Com | Sampang – Dapur MBG Yayasan Babur Rizky memperluas jangkauan layanan pemenuhan gizi di Desa Karangnangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. M…
Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Sebanyak 41 pasangan di Kabupaten Lamongan resmi mendapatkan kepastian hukum dan dokumen kependudukan melalui program Isbat Nikah Ter…
Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Berkendara menggunakan sepeda motor pada malam hari sudah menjadi bagian dari rutinitas masyarakat perkotaan, mulai dari perjalanan…
Khofifah Perkuat Kerja Sama Jatim-Singapura, Bidik Investasi dan Peningkatan SDM
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk memperkuat hubungan kerja sama dengan S…
Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Semen Gresik kembali meraih Top Brand Award 2026 untuk kategori semen. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kuatnya k…
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya sekadar dokumen kesepakatan…