KLIKJATIM.Com | Gresik — Sekretaris Desa (Sekdes) Munggugianti Kecamatan Benjeng, Sukarso mengadukan oknum wartawan berinisial HSP, warga Desa Pacu Kecamatan Balongpanggang kepada polisi.
Sukarso terpaksa melaporkan HSP lantaran merasa diperas olehnya, selain itu dia merasa dirugikan atas pemberitaan yang ditulis HSP.
"Pemberitaannya tidak ada bukti dan konfirmasi kepada saya dan Pj Kepala Desa," tutur Sukarso di Mapolres Gresik, Selasa sore 1 Maret 2022.
Kuasa Hukum Pelapor, Sulton Sulaiman menceritakan, muatan berita yang ditulis HSP sarat fitnah dan tidak benar.
Kliennya dan PJ Kades dituding maling dana BK (Bantuan Keuangan) senilai 150 juta. Padahal menurut Sulton, Desa Munggugianti hanya menerima BK 100 juta rupiah untuk fasum.
"Terkait nominal anggaran BK itu yang diterima desa itu senilai Rp 100 juta, sudah lengkap ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)nya. Di berita dikatakan totalnya Rp 150 juta dan dimaling Pj Kepala Desa saat ini," beber Sulton.
Ditambahkan, pemberitaan itu tayang sejak tanggal 24 Februari 2022 di tiga media, salah satunya berjudul "Diduga Bantuan BK kab.gresik Senilai Rp.150.000.000 di Maling Pj. Munggugianti". Dari tiga media itu, menurut Sulton satu penulis atau satu wartawan.
Parahnya, saat kliennya minta hak jawab atau klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap tidak tepat itu, HSP malah minta uang 2,5 juta untuk tiap media.
"Satu kali hak jawab minta Rp 2,5 juta per satu media. Jika tidak diberi maka berita tersebut tetap diberitakan dan dimunculkan. Kami tidak memberi, kita tidak salah," ungkap Sulton.
Atas hal itu, pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan pemberitaan itu. Dengan laporan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (UU ITE) pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan pasal 310 atau pasal 315 KUHP (Penghinaan) dan Laporan dugaan tindak pidana pemerasan. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar