KLIKJATIM.Com | Gresik—Riki Ardianyah (28) warga Desa Gumeno, Kecamatan Bungah, Gresik kembali harus berurusan polisi. Kali ini dia berulah dengan membobol sebuah toko di Jalan Pontianak Perum GKB, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Puluhan bungkus rokok di etalase toko berhasil digondol. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah pemilik toko Achmad Syafii (40) melaporkannya ke Polsek Manyar.
Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Supriyanto mengatakan, pelaku merupakan resedivis. Sebelumnya, pelaku telah dipenjara karena melakukan tindak pidana pencurian di Kecamatan Cerme.
Joko mengungkapkan, dalam aksinya kali ini pelaku berhasil mebobol dinding milik korban dengan alat obeng. Pelaku kemudian berhasil masuk toko dan mengambil barang dagangan berupa rokok.
“Setelah dilaporkan ke kami, akhirnya kami mengenali ciri-ciri pelaku berdasarkan hasil identifikasi. Pelaku berhasil kami tangkap,” ungkapnya, Senin (28/2/2022).
Joko menyatakan, masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut kasus ini. Pelaku beserta barang bukti satu obeng warna merah, satu palu dan satu lembar kwitansi pembelian diamanakan di Mapolsek Manyar.
“Dan atas pertanggungjawaban perilaku dijerat pasal 363 KUHP. Tentang pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 9 tahun,” pungkasnya.(mkr)
Editor : Redaksi