KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Samsul Hadi, kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres setempat. Pasalnya pria berusia 57 tahun itu terlilit kasus dugaaan penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan proyek.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, korbannya adalah beberapa pengusaha atau kontraktor di wilayah bumi Angling Dharma. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka diamankan di rumahnya oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.
"Samsul Hadi meminta uang DP dan menjanjikan akan memberikan pekerjaan proyek yang berasal dari Provinsi," ujar Kapolres AKBP Muhammad didampingi Kasatreskrim, AKP Fran Dalanta Kembaren saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat Kamis (24/2/2022).
Kejadiannya pada tanggal 27 Januari 2021. Saat itu tersangka Samsul Hadi menawarkan pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) kepada korban BP. Sedangkan tawaran pekerjaan kepada korban ZA melalui perantara MM adalah proyek pengerasan jalan.
Menurutnya, tersangka menyampaikan bahwa kedua pekerjaan tersebut berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp250 juta. "Pekerjaan dijanjikan dan akan dikerjakan pada bulan April-Mei 2021," kata Kapolres Bojonegoro.
Saat itu korban pun tertarik terhadap penawaran proyek tersebut. Namun, lanjut Kapolres AKBP Muhammad bahwa penawaran itu tidak gratis. Kedua korban diminta untuk membayar terlebih dulu masing-masing Rp30 juta untuk per 2 paket kepada tersangka.
"Setelah uang tersebut diberikan kepada tersangka, hingga sampai saat ini pekerjaan TPT dan pengerasan jalan yang dijanjikan oleh tersangka tidak pernah ada,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (nul)
Editor : M Nur Afifullah