KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Rumah Sakit Siti Hajar (RSI) Sidoarjo meluncurkan program SHAKILA (RSI Siti Hajar Muliakan Ustadz Ustadzah). Program yang diambilkan dari dana CSR RSI Siti Hajar yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo ini akan mengcover premi 7.500 ustad dan ustadzah di Kota Delta.
Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo Ainun Jariyah mengatakan, program ini merupakan kepedulian RSI Siti Hajar kepada ribuan ustad dan ustadzah atau guru ngaji di Sidoarjo yang selama ini tidak terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk program ini yang diikutkan sebanyak 7.500 orang. Namun pertahunnya seribu orang. Dari Muslimat 500 orang sedangkan dari NU," tuturnya, Rabu (23/2/2022). Karena menurutnya RSI Siti Hajar dimiliki Muslimat dan NU.
Ia menyebut, program ini merupakan apresiasi kepada para guru ngaji yang pengabdiannya dirasa luar biasa untuk anak-anak di Sidoarjo. "Sehinga sudah waktunya mereka diberikan reward yang pantas," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso mengapresiasi langkah RSI Siti Hajar tersebut. Ia menyebut, pihaknya menpunyai program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan atau disingkat GN Lingkaran. Selama ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan identik dengan sektor formal. "Kami punya progam bagi mereka yang tidak mempunyai hubungan dengan pemberi kerja termasuk para guru ngaji ini. Yang nanti membayar premi 7.500 orang tersebut adalah RSI Siti Hajar yang diambilkan dari dana CSR dengan iuran perbulan sebesar Rp 16.800 per orang," tuturnya.
Novias menambahkan, apabila ustad dan ustadzah saat melakukan aktivitas dakwahnya mengalami resiko seperti kecelakaan, maka seluruh pembiayaan dicover olek BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk santunan saat yang bersangkutan meninggal dunia. "Kalau meninggal dunia, santunan yang diberikan sekitar Rp 42 juta. Sedangkan kalau mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya yang dicover tidak ada batasan," jelasnya.
Selain itu, bila yang bersangkutan mengalami cacat, BPJS akan memberikan santunan serta dalam masa pengobatan, BPJS akan akan memberikan semacam pengganti penghasilan. "Setiap bulan akan kita santuni sampai yang bersangkutan sembuh. Untuk kepesertaan tiga tahun dan yang bersangkutan meninggal, maka dua anak mereka akan diberikan beasiswa pendidikan dengan total Rp 174 juta," tutupnya.(mkr)
Editor : Satria Nugraha