klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemilik E-Warung di Malang Butuh Kejelesan Setelah BPNT Disalurkan Tunai

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Warga di Kota Malang saat antri mengambil BPNT yang dicairkan tunai.
Warga di Kota Malang saat antri mengambil BPNT yang dicairkan tunai.

KLIKJATIM.Com | Malang—Kementerian Sosial telah memutuskan bantuan pangan non tunai (BPNT) disalurkan secara tunai untuk tiga bulan pertama tahun 2022. Sejumlah e-warung yang selama bekerjasama dalam penyaluran sembako kini menunggu kepastian aturan pemerintah.

Seperti yang diungkapkan Agus Cahyono, pemilik e-warung di Kelurahan Lesanpuro, Kota Malang, perubahan kebijakan tersebut tidak merugikan dirinya sebagai agen resmi yang ditunjuk. Namun, dia hanya butuh kepastian aturan dari pemerintah.

Agus mengatakan, informasi perubahan bansos dari non tunai ke tunai diterimanya dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sekitar dua minggu lalu. Namun untuk keberlangsungan e-warung kedepan, dia belum bisa memastikan.

"Kami sifatnya hanya bisa menunggu dari pemerintah, (e-warung) lanjut apa cukup sampai di sini saja. Hanya saja butuh kejelasan dan kepastian untuk kedepannya," ujarnya, Selasa (22/2/2022).

Sementera itu, Komisi D DPRD Malang Ahmad Wanedi mengatakan, pada prinsipnya bantuan yang diberikan pemerintah merupakan upaya kehadiran negara di tengah masyarakat. Terkait perubahan kebijakan ini, dia berharap ada kejelasan dan kepastian.

“Jangan sampai malah menimbulkan gejolak. Baik pemilik e-warung maupun warga harus memahami, bantuan ini sebagai langkah kehadiran negara di tengah kebutuhan masyarakat. Sehingga harus ada kepastian dan kejelasan ke depannya,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan penyaluran BPNT dan non tunai menjadi tunai. Jika sebelumnya, warga menerima dalam bentuk sembako, untuk tiga bulan pertama di tahun 2022 ini warga akan menerima dalam bentuk uang tunai Rp 200 ribu.

Kebijakan tersebut berlaku di seluruh Indonesia berdasarkan surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial tertanggal 18 Februari 2022 dengan nomor 592/6/BS.01/2/2022 tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT periode Januari-Maret 2022.(mkr)

Editor :