KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung kembali mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratis, pada Kamis (17/02/2022) secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana.
Restorative Justice (RJ) diusulkan atas perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas dengan nama tersangka YN, yang disangkakan melanggar pasal Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung,Mujiarto melalui Kasi Intelejen,Agung Tri Radityo.
Agung mengatakan, kecelakaan yang melibatkan tersangka ini terjadi pada Rabu (15/12/2021) pagi sekitar pukul 08.30 WIB, di jalan raya masuk Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
"Kita usulkan RJ untuk kasus kecelakaan lalu lintas mas, kejadiannya Desmeber 2021 lalu,"ujarnya.
Agung menjelaskan, kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk bernopol AG 8837 UZ yang dikemudikan oleh YN, saat itu YN mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 60 kilometer per jam.
Disaat bersamaan melintas di depannya sebuah mobil pribadi yang tidak diketahui identitasnya dan sepeda motor yang berjalan searah di sebelah kiri mobil tersebut, kemudian YN berupaya untuk mendahului mobil tersebut,namun naas bak belakang truknya mengenai stir kanan sepeda motor tersebut.
Akibatknya, pengendara sepeda motor yang merupakan anak dan bapaknya ini jatuh tersungkur ke aspal.
"Korbannya ini anak dan bapak ini jatuh dan luka luka lecet di tangannya dan sepeda motornya mengalami kerusakan,"jelas Agung.
Kecelakaan tersebut kemudian diproses oleh Penyidik Satlantas Polres Tulungagung, setelah dinyatakan lengkap kemudian diserahkan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Selasa (08/02/2022) yang lalu.
Agung menyebut, usai mendapatkan pelimpahan berkas tersebut kemudian pihaknya berinisiatif untuk menyelesaikan perkara ini melalui penyelesaian RJ, kemudian pihaknya mempertemukan tersangka dan korban serta tokoh masyarakat untuk menyaksikan upaya mediasi ini.
Kejaksaan mengusulkan hal ini karena sejumlah sebab, seperti status tersangka yang baru kali ini melakukan tindak pidana,kemudian ancaman hukuman kepada tersangka yang dibawah 1 tahun, kemudian adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak, apalagi tersangka juga telah menanggung kerugian biaya pengobatan dan biaya perbaikan sepeda motor korban.
"KIta lihat kronologi dan syarat syarat mendapatkan RJ ternyata bisa terpenuhi, kemudian kita usulkan RJ untuk perkara tersebut,"ucapnya.
Agung memastikan permohonan RJ untuk perkara tersebut disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (yud)
Editor : Iman