klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Rencana Pengembangan Kawasan Industri di Sekitar Waduk Sukodono Ditinjau Ulang

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Taman Teknologi Pertanian (TTP) yang dibangun Kementerian Pertanian di dekat Waduk Sukodono dan lahan yang dikuasai PT. Galasari Gunung Sejahtera. (ist)
Taman Teknologi Pertanian (TTP) yang dibangun Kementerian Pertanian di dekat Waduk Sukodono dan lahan yang dikuasai PT. Galasari Gunung Sejahtera. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengembangkan kawasan industri di area sekitar waduk Sukodono, Desa Sukodono, Kecamatan Panceng, rupanya tidak berjalan mulus.

Hal ini karena keberadaan Taman Teknologi Pertanian (TTP) di pinggir waduk Sukodono, dan Waduk tersebut dibangun oleh Kementerian PUPR.

Sehingga rencana pengembangan kawasan industri itu tidak berjalan mulus karena secara fungsi, sebagaimana dilansir website Kementerian Pertanian. Yaitu TTP adalah ruang untuk mendiseminasikan hasil-hasil inovasi teknologi pertanian, sekaligus penerapannya untuk dapat dipraktekkan masyarakat petani sehingga dapat diaplikasikan dalam mengelola usaha taninya untuk dapat lebih meningkat hasil produksinya.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Gresik, Dian Palupi Chrisdiani mengatakan, kemungkinan wilayah di sekitar waduk Sukodono akan ada perubahan skenario dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik. "Sukodono kembali menghijau harusnya, kalau ada industri pun terbatas dengan konsep TTP, kita akan bahas lagi dengan Pansus (panitia khusus)," ujarnya.

Lebih lanjut hal tersebut dilakukan setelah Pemkab berkonsultasi dengan Kementerian ATR BPN melalui klinik daring, terkait pembahasan revisi RTRW Kabupaten Gresik 2021-2041.

Dian menyampaikan beberapa hal yang menjadi koreksi dari hasil klinik dengan kementerian ATR melalui metode zoom pada tanggal 7 Feb 2022. Yaitu perlunya menjaga konsistensi Rancangan Peraturan Daerah beserta lampirannya dan perubahan perbaikan dalam rancangan perda agar diikuti dengan perbaikan materi teknis, begitu juga sebaliknya.

"Kemudian masih perlu klarifikasi terhadap evaluasi muatan strategis antara lain deliniasi kawasan hutan terhadap SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan SK terbaru, kawasan rawan bencana dan mitigasi bencana, dan garis pantai," terang Dian.

Lalu lampiran ketentuan khusus kawasan rawan bencana, lanjut Dian, agar mencantumkan jenis ancaman dan tingkat bahaya bencananya.

Kemudian klasifikasi dan nomenklatur rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan rencana kawasan strategis pada rancangan peraturan daerah perlu disesuaikan dengan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

"Nah, data digital peta perlu disesuaikan dengan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota," terang Dian.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perubahan RTRW DPRD Gresik, Syahrul Munir membenarkan bahwa kawasan sekitar Waduk Sukodono tetap menjadi wilayah pertanian hortikultura. "Betul, karena ada TTP, akan kita bahas lagi dengan eksekutif," tukas dia.

Dari pihak Humas PT. Polowijo Gosari sendiri hingga kini belum menjawab permintaan konfirmasi Klikjatim.com mengenai rencana pengembangan industri di wilayah tersebut. Karena diketahui bahwa mayoritas tanah di sekitar waduk Sukodono dan TTP dikuasai PT. Galasari Gunung Sejahtera, anak usaha PT. Polowijo Gosari.

Saat itu pihak Humas Polowijo sendiri sempat minta waktu untuk koordinasi dengan pimpinan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan awak media ini. Namun, dua minggu berselang saat dihubungi lagi, jawaban belum bisa diberikan. (nul)

Editor :