KLIKJATIM.Com | Gresik — Tim intelegen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan sarana dan prasarana olahraga senilai total Rp.270 juta di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Selasa (15/2/2022).
Penetapan dua terpidana Syamsul Anam dah H. Masbuhin asal Dusun Pekuncen Desa Ngawen Kecamatan Sidayu berdasarkan Perkara No.20/pid.sus/TPK/2016/PN.Sby oleh Mahkamah Agung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.
“Sesuai putusan MA No.554K/Pidsus/2019 bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar putusan itu, Kejari Gresik langsung melakukan eksekusi kepada kedua terpidana,” ungkap Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah.
Menurutnya, eksekusi kedua terpidana dilakukan dirumah masing-masing tanpa perlawanan. Pihaknya datang ke rumah terpidana bersama tim yang terdiri dari Kasi Pidsus dan beberapa anggota intel Kejari Gresik.
“Alhamdulilah, kedua terpidana berhasil kami eksekusi dan langsung kami kirim ke rutan Banjarsari untuk menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan Kasasi,” tegasnya.
Ditambahkannya, kedua terpidana masing-masing punya peranan dalam pengelolahan dana hibah pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Desa Ngawen pada tahun 2011.
“Sarana dan prasarana olah raga Deesa Ngawen, Kecamatan Sidayu total anggaran 270 juta dengan rincian 250 juta dana APBN dan dana revitalisasi 20 Juta. Terpidana Syamsul Anam sebagai Bendahara dan Terpidana H.Masbuchin selalu pelaksana proyek,” pungkasnya. (yud)
Editor : Redaksi