KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Pengguna lampu strobo dan sirine pada mobil dan motor di Kabupaten Tulungagung perlu hati-hati. Aparat Polres Tulungagung kini mulai mengetati penggunaan lampu tersebut. Sebab, melanggar undang-undang.
Anggota Polres Tulungagung telah merazia sejumlah toko aksesoris motor dan mobil. Para penjual diminta tidak lagi melayani. Selain melarang, polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik toko.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Propam Polres Tulungagung AKP M. Sansun mengatakan, undang-undang mengatur aturan yang ketat terhadap pemasangan lampu strobo dan sirine di kendaraan umum milik.
“Larangan yang sama juga berlaku untuk kendaraan pribadi milik anggota polri,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Pemilik toko variasi disasar dengan harapan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga menyampaikan kepada masyarakat yang hendak memasang sirine maupun lampu strobo di kendaraan pribadinya.
"Kita sosialisasikan kepada pemilik toko variasi agar tidak sembarangan melayani pembeli yang memasang sirine, bukan untuk peruntukannya," jelasnya.
Sansun memastikan, jika ditemukan pelanggaran tersebut maka anggota diminta untuk melepas aksesories tersebut karena tidak sesuai peruntukannya dan melanggar aturan.
“Kedepan akan dilaksanakan razia dengan mobile/hunting system sasaran khusus penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi yang melintas," pungkasnya.(mkr)
Editor : Iman