KLIKJATIM.Com | Gresik — Menyusul perkembangan terbaru kasus Covid-19, kini Kabupaten Gresik ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 per Senin (14/2/2022) kemarin. Artinya, ada kenaikan yang sebelumnya masih berstatus level 2.
Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease (Covid-19) di Wilayah Jawa - Bali. Selain Gresik, kabupaten dan kota lain yang juga level 3 adalah Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Lamongan, dan Bangkalan.
Selanjutnya, dalam menyikapi perkembangan terbaru ini jajaran Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Balongpanggang langsung melalukan operasi gabungan terkait penegakan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat keramaian.
Camat Balongpangggang, Muhammad Amri mengatakan, kegiatan operasi masker dan penegakan prokes dilakukan di depan kantor Kecamatan Balongpangggang dan warung kopi Desa Kedungpring.
“Para petugas memberikan imbauan terhadap masyarakat untuk selalu memakai masker dan disiplin prokes,” ucapnya, Selasa (15/2/2022).
Para petugas TNI-Polri yang turut hadir dalam operasi juga memberikan masker bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Serta mengimbau kepada masyarakat yang masih belum vaksin untuk segera melakukan vaksinasi sebagai upaya antisipasi pencegahan dari penularan Covid-19 maupun varian baru omicron.
“Jaga prokes dan semoga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik segera turun,” harapnya.
Perlu diketahui, kasus aktif Covid-19 per hari Selasa (15/2/2022) ini tercatat 1.707 orang. Dan kasus meninggal bertambah lagi dua.
Adapun masa berlaku Inmendagri terkait status PPKM Level 3 ini berlangsung selama seminggu sejak tanggal 15 Febuari 2022 sampai tanggal 21 Februari 2022. (nul)
Editor : Redaksi