KLIKJATIM.Com | Jombang, Pria berinisial TN (38) kini harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Dia ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Kecamatan Mojowarno karena mencabuli anak kandungnya Bunga (13).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan perbuatan bejat pelaku TN terungkap seusai anak korban mengadukan hal tersebut ke ibunya.
"Kejadian persetubuhan terjadi 3 kali. Dengan kejadian itu korban merasa sakit. Selanjutnya ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang," Kata AKP Teguh, Senin (14/2/2022).
Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian pertama Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku merayu korban untuk mengajak pergi membeli Handphone baru. Karena korban menginginkan handphone, akhirnya korban mau ikut pelaku membeli handphone.
"Kemudian sekitar pukul 19.30 wib korban dan pelaku berangkat, namun saat itu korban tidak tahu membeli handphone dimana," kata AKP Teguh Setiawan.
Pelaku mengajak anak kandungnya itu dengan melewati jalan yang sepi dan mengarah ke Kolam Segaran Trowulan Mojokerto. Sekitar pukul 21.30 wib, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap kemudian pelaku memarkir sepedanya.
"Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku namun pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri," ujarnya.
Pelaku menjambak rambut korban, memaksa melepas baju dan celana yang dipakai oleh korban, kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor dan korban disetubuhi oleh pelaku.
"Setelah kejadian persetubuhan, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain," katanya.
Setelah kejadian tersebut, pelaku mengulangi perbuatannya bejatnya. Pada Desember 2021 dan Januari 2022, pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban saat berada di rumahnya Kecamatan Mojowarno.
Setelah kejadian tersebut, korban mengadukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.
"Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian," kata AKP Teguh.
Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian Handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan Curas Ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.
Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milliar. (yud)
Editor : May Aini L.A
BRIDA dan ITS Telusuri Akar Banjir Sumenep, DPRD Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sumenep yang berkolaborasi dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dalam melakukan penelitian terkait b…
Tingkat Pengangguran Terbuka Jawa Timur Turun ke 3,88 Persen
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) periode Agustus 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Timur turun menj…
Diduga Curi Rokok dan Uang di Toko, Dua Pemuda di Bawean Diciduk Polisi Berkat Rekaman CCTV
Hasil pemeriksaan mengungkap, MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli handphone, sedangkan SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.…
Bojonegoro Jadi Tuan Rumah ASMOPSS ke-15, 155 Peserta dari Enam Negara Adu Ketajaman Otak
Kabupaten Bojonegoro menjadi tuan rumah Asian Science & Mathematics Olympiad for Primary & Secondary Schools (ASMOPSS) ke-15.…
Arena Balap Kelereng Dibongkar, Polisi Minta Lapor Kegiatan Merugikan Warga
Kepolisian Sektor (Polsek) Sampang melakukan penertiban arena balap kelereng liar pada Selasa…
Hasil Konsultasi ke Kemendagri RI, Pelaksanaan Pilkades 2026 di Sampang Diserahkan ke Pemerintah Daerah
Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang, Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan bersama perwakilan Fraksi melakukan konsultasi ke…