klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sakit Hati Ditagih Hutang Senilai Rp 100 ribu, Perempuan di Pacitan Aniaya Nenek

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Pacitan--Siti Nur Rukayah (51) harus berurusan hukum dengan polisi. Warga Kelurahan Pucang, Kabupaten Pacitan itu diduga terlibat penganiayaan yang dengan  tega melakukan pemukulan terhadap Suteni (75)  hingga luka luka. 

"Masalahnya karena hutang Rp 100 ribu," ujar Kasat Reskrim Poured Pacitan, AKP Dika Hadiyan, Sabtu (12/2/2022). 

Dia menjelaskan, awalnya korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang sebesar Rp 100 ribu. Namun penagihan hutang tersebut justru berujung penganiayaan. 

"Selang 2 pekan, pelaku mendatangi rumah Suteni. Korban tidak curiga karena jas hujan, dan memakai masker. Setelah dipersilahkan masuk oleh korban," bebernya.

Korban tidak mengenal karena memakai masker. Kerana ada kesempatan pelaku tak berpikir panjang. Menurutnya pelaku langsung memukul kepala korban hingga beberapa kali dengan balok kayu yang dibawanya. 

Korban, kata dia,  yang sudah berusia lanjut itupun tersungkur kesakitan. Merasa nyawanya terancam, korban berteriak minta pertolongan serta menelepon anaknya.

AKP Dika Hadiyan menambahkan, setelah korban tersungkur, perempuan itu langsung kabur menggunakan sepeda motor. Korban mengalami  luka sobek di bagian kepala belakang akibat pukulan balok kayu dan dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan. 

"Mendengar teriak korban. Warga setempat berupaya mengejar pelaku. Namun upaya pencarian warga tidak menemukan keberadaan pelaku," tambahnya. 

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan ayat 1 dan ayat 4 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 2 Tahun 8 bulan kurungan penjara.(mkr)

Editor :