KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan memeriksa pengurus paguyupan pasar Ceng Hoo, Jumat (11/2/2022). Pemeriksaan dilakukan terhadap ketua, bendahara dan keamanan paguyupan.
Pemeriksaan itu terkait dugaan pungutan sebesar Rp 20 juta yang dilakukan pengurus paguyupan kepada para pedagang kaki lima (PKL) durian berjualan dikawasan tersebut.
"Benar hari ini kita panggilan pengurus paguyupan pasar Ceng Hoo. Pemanggilan itu terkait kasus pungutan," ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Wachid S Arief.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalami dengan periksa sejumlah pihak. "Disperindag Kabupaten Pasuruan kita mintai keterangan seputar kasus ini (Pungutan)," imbuhnya.
Sementara Khoiron Ketua Paguyupan Pasar wisata Ceng Hoo membenarkan pemeriksaan tersebut. "Benar kita diperiksa namun sifatnya klarifikasi," dalihnya.
Soal pungutan Rp 20 juta, Khoiron berdalih sudah ada kesepakatan. Bahkan, PKL durian membuat surat pernyataan. "Ada surat pernyataan dari PKL durian," pungkasnya. (yud)
Editor : Redaksi