KLIKJATIM.Com | Jombang - Satreskrim Polres Jombang, menangkap direktur utama PT Hanief Property Indonesia inisial DAE (53) warga Desa Jabon, Jombang, Jawa Timur atas dugaan penipuan dan atau penggelapan properti tanah kapling.
Pria asal desa Jabon, Kecamatan Jombang itu ditangkap atas laporan seorang perempuan berinisial NF (32), warga Perum Griya Kencana Mulya, Desa Candimulya, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, Kejadian bermula, Bulan Oktober 2019 lalu, NF membeli dan membayar perumahan Hanief Islamic Residen kepada DAE total Rp400.000.000.
"Namun rumah tersebut belum keluar sertifikat dan dipasang plang dijual," kata AKP Teguh Setiawan, Jumat (11/2/2022)
Kemudian, pelapor berusaha menghubungi terlapor, namun terlapor selalu menghindar. Karena merasa menjadi korban penipuan, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim pada 9 Agustus 2020.
Polda Jatim kemudian melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Polres Jombang karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jombang. Setelah anggota resmob melakukan penyelidikan yang akurat, mendapat informasi diduga pelaku berada di rumah orang tuanya Desa Glagahan Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
"Pelaku kami amankan pada 7 Januari 2022 sekitar jam 13.00 WIB beserta barang bukti berupa 1 bendel fotocopy kwitansi pembayaran, 1 bendel Fotocopy foto serta 1 bendel fotocopy perjanjian kerja sama," kata AKP Teguh, Jumat (11/2/2022).
Dalam pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah menjual perumahan Hanief Islamic Residence yang berlokasi di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang dengan status tanah yang digunakan perumahan masih atas nama pemilik tanah atau belum balik nama ke PT. Hanief Property Indonesia. Karena pembayaran tanah kepada pemilik tanah belum lunas.
"Dari hasil pengembangan, hingga saat ini didapati total korban kurang lebih 46 orang. Para korban tersebut di antaranya pembeli perumahan yang telah melakukan pembayaran dengan nominal bervariasi dan pemilik tanah yang pembayarannya belum lunas," Jelas AKP Teguh Setiawan.
Menurut Kasat Reskrim, setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya melanggar pasal 154 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kasawan Pemukiman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Pelaku juga diduga melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan," tandasnya. (yud)
Editor : May Aini L.A
BPS Gresik Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, 1.095 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dapat Perlindungan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebanyak 1.095 petugas Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Gresik resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS K…
Bangun Kebersamaan dengan Pesilat, Kapolsek Balen Fokus Ciptakan Wilayah Kondusif
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kapolsek Balen, AKP Luluk Sulistiono, bergerak cepat membangun sinergi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menjaga keamanan d…
Program Lontar Petrokimia Gresik Bantu UMKM Ring Satu Naik Kelas dan Perluas Pasar
KLIKJATIM.Com | Gresik – Usaha jamu temulawak milik Siti Nur Afidah (47) kini berkembang pesat setelah mendapatkan pendampingan melalui program Kelompok J…
Kebakaran Rumah di Bojonegoro, Barang Elektronik dan Perabotan Hangus Dilalap Api
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Sebuah rumah di Perumahan Wisma Indah Timur No. 21B, RT 04 RW 06, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten B…
Resmi Nahkodai PKB Gresik, Syahrul Fokus Perkuat Struktur dan Kinerja Partai untuk Menambah Kemenangan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Muhammad Syahrul Munir resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik periode 2…
Pemadaman Listrik Bergiliran Terjadi di Jember, PLN Klarifikasi Isu Blackout dan Kelangkaan Batu Bara
KLIKJATIM.Com | Jember – Kebijakan pemadaman listrik bergiliran yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Jember, Jawa Timur…