klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gelapkan Ribuan Botol Minyak Goreng, Warga Bojonegoro dan Surabaya Diciduk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketiga pelaku diamankan polisi. (Ist)
Ketiga pelaku diamankan polisi. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tiga orang pelaku penggelapan minyak goreng di Surabaya diringkus polisi. Mereka terbukti telah menggelapkan sebanyak 150 dus minyak goreng.

Ketiga pelaku yakni Joko Utomo (38) warga asal Jalan Lettu Suwolo, Bojonegoro, kemudian Oktavianus Kristian (30) asal Kalianak Timur, Surabaya dan Harlex (37) asal Kalibutuh Timur, Surabaya.

Diketahui, ketiga tersangka merupakan sopir dan kenek truk. Mereka menggelapkan minyak goreng yang dikirim dari perusahaan di Gresik menuju Surabaya.

"Mereka sudah merencanakan penggelapan tersebut. Padahal kita tahu, sekarang minyak goreng terbilang langka. Minyak goreng yang digelapkan 150 dus. Ukurannya 1 dan 5 literan," ungkap Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, Selasa (8/2/2022).

Hari menyebut penggelapan bermula saat Harlex menghubungi Joko. Harlex meminta untuk dicarikan konsumen yang mau membeli minyak goreng. Hingga akhirnya didapat pembeli yakni IM.

Setelah itu, Harlex meminta tersangka Oktavianus mengantarkan 150 dus minyak goreng dengan ukuran 1 dan 5 liter ke bawah tol Jalan Margomulyo, Surabaya menggunakan truk.

Sampainya di lokasi, Oktavianus akhirnya bertemu dengan seseorang. Ia langsung dipandu menuju ke pembeli minyak goreng yang jumlahnya sekitar 1.800 botol itu.

"Tersangka saat itu mengarahkan kendaraan di bawah tol Jalan Margomulyo, dan ada orang yang menemui. Kemudian ada orang lagi yang memandu pelaku ke daerah Jalan Dumar Industri. Dikirim 150 dus. Masing-masing dus berisi 12 minyak goreng untuk dijual pelaku ke pembelinya," jelasnya.

Aksi tersebut rupanya sudah terendus oleh polisi dan segera dilakukan penangkapan. Hanya saja, saat tiba di lokasi, transaksi minyak goreng telah selesai. Polisi pun hanya dapat mengamankan tiga orang tersangka.

Sementara saat diinterogasi, tersangka baru sekali melakukan aksinya. "Pengakuannya baru sekali ini. Namun masih akan kami kembangkan dan dalami lagi untuk mengungkap jaringannya," tandas Hari.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (nul)

Editor :