klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jualan Arak Bali, Seorang Mahasiswa di Tulungagung Dicokok Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka RU. (Ist)
Tersangka RU. (Ist)

RKLIKJATIM.Com | Tulungagung - Seorang mahasiswa di Tulungagung berinisial RU (22), kini berurusan dengan polisi. Pasalnya pemuda asal NTT tersebut terlibat dalam penjualan minuman keras (miras) jenis arak Bali di wilayah daerah setempat.

Akibatnya pada Jumat (28/1/2022) siang kemarin, pelaku ditangkap oleh Anggota Satreskoba Polres Tulungagung. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

"Tersangka ini kita amankan di salah satu jalan yang ada di Kecamatan Kedungwaru," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Selasa (1/2/2022).

Kasus ini terungkap dari hasil pendalaman Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, setelah mendapatkan laporan keterlibatan tersangka dalam peredaran arak Bali di Tulungagung. "Tersangka ini mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung, asalnya dari NTT dan berdomisili di Kediri," ucapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 30 botol miras jenis Arak Bali dengan ukuran 600 ml, uang tunai Rp200 ribu dari hasil penjualan. Kemudian Polisi juga menemukan handphone, tas dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, sub Pasal 106 Jo.

"Kita juga terapkan pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung,” pungkas Nenny. (nul)

Editor :