KLIKJATIM.Com | Malang - Diduga menipu puluhan calon pembeli rumah, Ly (41) ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan calon pembeli perumahan Pengembang perumahan The Valley Residence milik PT Dua Permata Kembar Natha Land, di kawasan kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Mereka mengaku ditipu tersangka lantaran rumah yang dibeli sejak tahun 2017 hingga kini belum kunjung dibangun. "Sudah ada tiga korban yang melapor ke kami atas tuduhan penipuan. Modusnya, tersangka menawarkan promo harga murah untuk rumah. Agar korban percaya, tersangka mengelabui korbannya dengan menjanjikan PPJB dari notaris, kemudian memiliki PT beralamat di kawasan Gribig, Kota Malang sehingga membuat calon pembeli rumah percaya," kata Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyatno.
[irp]
Dikatakan, tersangka memang membeli tanah di kawasan Merjosari. Tanah ini nantinya dijadikan komoditi pengembang perumahan. Namun proses pembayaran yang dilakukan LY terhadap pemilik tanah masih 10 persen, yaitu sebesar Rp 100 juta. Sehingga sengketa dan tidak bisa dibangun sampai sekarang.
Tetapi untuk menarik minat calon pembeli, tersangka menggunakan jasa marketing. Melalui marketing itulah mereka menawarkan berbagai promosi dengan menyebarkan banner, hingga menawarkan potongan harga sebesar Rp 40 juta bagi pembeli rumah secara tunai. Tawaran ini membuat belasan warga tertipu.
Korban yang merasa tertipu karena rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun, akhirnya memutuskan lapor ke polisi. Mereka mengaku sudah membayar senilai Rp 310 juta dan Rp 261 juta.
[irp]
Para korban ini sebenarnya sempat bertemu dengan tersangka. Namun karena tidak bisa menepati janjinya, sehingga tersangka LY memutuskan kabur ke Bogor. “Sempat ingin mengembalikan uang tetapi saldonya tidak cukup, kemudian menawarkan tempat lain juga sebelum (tersangka) memutuskan pulang ke Bogor. Brosur perumahan mereka sudah disebar ke mana-mana sehingga potensi korban lain masih cukup besar,” ujar Setyo.
Sementara itu, Hengky (39), salah satu konsumen yang menjadi korban perumahan fiktif tersebut mengaku awalnya tidak curiga terhadap perumahaan fiktif tersebut. “Selain ada promo potongan harga, saya juga diajak dan ditunjukkan tanah kavling yang akan dibuat perumahaan. Apalagi juga diperkuat dengan PPJB dari notaris. Akhirnya saya yakin, dan membayar Rp 310 juta secara tunai,” ujar Hengky. (tri/mkr)
Editor : Redaksi