klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tidak Terima Keputusan Polres Gresik, Orang Tua Korban Laka Driyorejo Akan Kirim Nota  Keberatan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Penasehat hukum korban kecelakaan saat mendatangi Mapolres Gresik
Penasehat hukum korban kecelakaan saat mendatangi Mapolres Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik —Kepolisian resor Gresik sudah memutuskan hasil penyelidikan SF remaja asal Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu sebagai kecelakaan. Dan Polres Gresik juga mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan nomor : SPP. Lid /1042. A/I/2022 / Reskrim, Tanggal 27 Januari 2022. 

Serta tentang laporan pengaduan orang tua korban ke Polres Gresik tanggal 15 Oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 383 KUHP. Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 25 Januari 2022, Polres Gresik  memberikan kepastian hukum perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti. 

Orang tua korban Sujiadi melakukan keberatan atas keputusan itu. Dirinya didampingi kuasa hukum anaknya Rohmad Jazuli mendatangi Mapolres Gresik untuk meminta keterangan lebih lanjut tentang keputusan itu. 

Kuasa hukum korban Rohmad Jazuli mengatakan, pihaknya ditemui anggota  penyidik, Kanit Pidum, dan Kasatreskrim. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian menerangkan ada luka patah tulang  bagian belakang kepala korban, dan bagian rahang lecet. 

“Itu sangat janggal, kalau itu patah tulang seharusnya bagian lengan, tangan, dan kaki,” ucapnya, Kamis (27/1/2022). 

Menurutnya, hasil keputusan autopsi itu dinilai janggal, berbeda  dengan hasil audiensi bersama Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Setyabudi pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu, memutuskan pada bagian belakang kepala korban terkena benda tumpul. Yang memang indikasinya mengarah kepada dugaan pembunuhan. Namun, diakui Jazuli untuk mengarahkan kepada dugaan itu, proses dari Kepolisian mengaku kurang alat bukti. 

“Kurang alat bukti penunjang pembunuhan, termasuk sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan rekannya RN yang ditetapkan tersangka oleh polisi sampai saat ini masih belum ditemukan sejak bulan September yang lalu saat  kejadian,” paparnya. 

“Nota keberatan dan sikap akan kami kirim ke Polda Jatim, Mabes Polri, dan Presiden Joko Widodo,” tambahnya. 

Dengan nota keberatan itu, nanti instansi kepolisian diatas Polres Gresik akan melakukan intervensi. 

“Apa maksud kasus laka ini  diberhentikan, dan mengeluarkan laka tunggal. Baik lantas Polres maupun Polsek,” tandas Jazuli. 

Ditegaskan Jazuli, perjuangan bapak Sujiadi tidak hanya sebatas ini, dan tidak akan berhenti  mencari keadilan untuk anak keduanya yang meninggal karena  kecelakaan tunggal dari keputusan Polres Gresik. 

“Sangat tidak mungkin kecalakaan tunggal. Kejanggalan utamanya motor hilang sampai saat ini belum ditemukan, dan CCTV  rusak saat waktu kejadian,” ungkapnya. 

Jazuli berharap, semoga perkara ini segera terungkap, termasuk siapa saja yang merencanakan keputusan ini. “Tinggal nanti menunggu proses persidangan RN, dan kami menduga kuat kasus ini masuk kategori 340 KUHP, pembunuhan berencana,” ujar Jazuli. 

Orang tua korban Sujiadi juga mengaku keberatan dan tidak terima dengan hasil autopsi yang diberikan polisi kepadanya. 

Pria berusia 52 tahun itu mengatakan, saat selesai hasil autopsi anaknya, dirinya tidak sempat membaca hanya ditunjukkan oleh aparat kepolisian sekilas saja. 

“Kami masih tidak puas dengan keputusan pemberhentian penyelidikan ini, dan dengan keputusan ada luka lecet di rahang anak saya itu bukan lecet, melainkan itu tusukan,” ucapnya setelah keluar dari Gedung Mapolres di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Gresik. 

Sebelumnya, Polres Gresik memutuskan hasil dari kematian SF remaja asal Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik akibat kecelakaan.  Kepastian tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. Pihaknya menyampaikan bahwa keputusan tersebut hasil dari gelar perkara bersama Satreskrim dan Satlantas Polres Gresik. Untuk memastikan bahwa tewasnya remaja 16 tahun itu akibat kecelakaan. (yud)

Editor :