KLIKJATIM.Com | Surabaya - Empat orang warga Jalan Tambak Asri Surabaya dihukum push up oleh petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Surabaya. Mereka dihukum lantaran tidak memakai masker saat terjaring razia di wilayah teritorial Kodim 0830/Surabaya, Senin (24/1/2022).
Razia tersebut sebagai bentuk komitmen untuk terus menekan terjadinya penyebaran pandemi.Danramil Krembangan, Mayor Inf Suwadi menyebut setidaknya terdapat 4 pelanggar prokes yang saat ini mendapat sanksi dari hasil operasi yustisi prokes tersebut.
“Mayoritas pelanggar, tidak menggunakan masker. Nah, ini ironis. Padahal sosialisasi terus dilakukan, tapi masih banyak masyarakat yang abai pentingnya patuh prokes,” jelas Danramil.
Keempat pelanggar itu, kata Danramil, diberikan sanksi berupa push up ditempat hingga teguran. Ia berharap, dengan adanya sanksi itu bisa memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Ke depan, ya kita berharap mereka bisa lebih memahami pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi