klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemerintah Tetapkan Harga 14.000 per Liter, Pedagang Pasar Gresik Jual Minyak Goreng Rp 19.000 per Liter

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Gresik
Salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik — Terhitung dua hari sejak Rabu (19/1/2022) Pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga dengan harga murah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Melalui Kementerian Perdagangan Pemerintah memberlakukan minyak goreng satu harga yaitu Rp14.000 per liter. Warga bisa membeli minyak goreng murah sesuai aturan pemerintah di toko modern, pasar tradisional dan online.

Nah, di Kabupaten Gresik pemberlakuan penyetaraan harga masih berlaku di pasar modern, belum sampai di Pasar Tradisional. Misal, di Pasar Baru Gresik, harga minyak masih di Rp 19 ribu perliter. Saat ditemui banyak pedagang pasar di Jalan Gubernur Suryo enggan memberikan penyetaraan harga yang dipatok pemerintah Rp 14 ribu perliter.

Mida, salah satu pedagang pasar menuturkan, dirinya bersama pedagang lainnya tidak siap mematok harga yang sama dengan toko modern Rp 14 ribu per liter.

“Minyak yang murah masih di toko dan Pasar modern, belum sampai ke sini (Pasar Red),” ucapnya, Jumat (21/1/2022).

Menurut ibu 45 tahun itu , harga yang dipatok itu sesuai dengan nilai harga kulaan yang ia dapatkan. Dia hanya mengambil keuntungan Rp 500 rupiah dari dua liter minyak yang dijual.

“Semua merk mulai Sunco, Sania, Bimoli dan lainnya Rp 38 ribu per dua liter, kulaannya Rp 37.500 rupiah. Minyak yang murah itu disubsidi pemerintah, kalau pemerintah memberikan kiriman minyak subsidi kami akan ikuti, dan saat ini masih belum,” paparnya.

Pedagang lain Arya juga mengalami hal yang sama. Tidak memberlakukan penyetaraan harga. Kalau pun sudah bisa penyetaraan harus dengan menunggu kiriman kulaan baru.

“ Ya kalau nanti kiriman baru, bisa harga murah tentu kami siap menjual sama seperti di toko modern Rp 14 ribu per liter,” ucapnya.

Tampak pedagang pasar juga menjual minyak curah dengan harga Rp 20 ribu per kilogram. Atau bisa botolan besar ukuran 1, 5 liter dengan harga Rp 26 ribu.

Kendati harga minyak murah, tidak semua pembeli bisa mendapatkan minyak dengan harga murah. Di samping ada batasan membeli minyak goreng, hampir semua toko modern di Gresik sudah ludes dan habis diserbu masyarakat.

“Mulai Gresik Kota sampai Manyar sudah habis, kalau pun ada itu hanya boleh 2 liter per orang. Pernah membeli di toko modern, antri panjang ternyata sudah habis,” ucap Rosyidah salah satu pembeli.

Di salah satu toko modern Gresik ada juga sudah tersedia minyak goreng yang ready stok merk Sabrina. Dengan ketentuan syarat minyak goreng 450 ml harga Rp 6.300 rupiah dengan maksimal membeli 4 pcs (pieces) atau produk. Untuk pembelian kemasan 1 liter maksimal 2 pcs, 2 liter maksimal 1 pcs, 5 liter maksimal 1 pcs.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 berlaku untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana.

Pemerintah akan mengganti selisih harga kepada para produsen minyak goreng lantaran mereka diminta menjual minyak goreng di bawah harga produksinya.

Adapun penggantian dilakukan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sebagai informasi, BPDPKS merupakan lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

BPDPKS telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan.

Dana tersebut digelontorkan untuk menutup selisih harga minyak goreng di pasar dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur pemerintah beserta PPN. (bro)

Editor :